Senin, 18 Juli 2016
Pengacara Jessica Kumala Wongso Diadili Terkait Fitnah
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Yudi Wibowo Sukinto, pengacara sekaligus kerabat Jessica Kumala Wongso akhirnya duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2016) pagi tadi. Yudi yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus fitnah dan pencemaran nama baik ini diadili tanpa ditahan.
Sebelum menjalani persidangan, tak terlihat wajah gugup dari Yudi. Dengan mengenakan kemeja batik warna coklat, tampak Yudi menunggu jadwal persidangan di ruang tunggu PN Surabaya. Tak ada sepatah kata keluar dari mulut kerabat Jessica ini. Yudi yang statusnya tidak ditahan ini hanya terlihat mengotak-atik handphonenya sembari sesekali menatap suasana sekitar.
Sekitar dua jam menunggu, akhirnya majelis hakim yang diketuai Efran Basuning memulai persidangan. Hakim Efran memanggil Yudi untuk duduk di kursi terdakwa.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Yudi Wibowo di persidangan," kata hakim Efran membuka sidang.
Usai Yudi duduk di kursi terdakwa, hakim ternyata memutuskan untuk menunda persidangan kali ini.
"Dikarenakan ketua majelis hakim Jihad Arkhanudin sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), maka sidang hari ini terpakasa di tunda hingga selasa pekan depan," kata hakim Efran.
Namun penundaan sidang ini ditolak Yudi. Melalui kuasa hukumnya Andi Yusuf Maulana, Yudi meminta agar sidang ditunda Kamis (21/7/2016) mendatang.
"Karena pak Yudi ini kalau hari selasa ada sidang Jessica di Jakarta, jadi tidak bisa kalau sidang dijadwalkan hari Selasa pak hakim," kata Andi.
Hakim Efran lantas menyetujui permintaan Yudi untuk di sidang Kamis mendatang.
"Sidang hari ini di tunda dan dilanjutkan pada hari kamis tanggal 21 Juli 2016," kata hakim Efran sembari mengetuk palu sidang tanda sidang ditutup.
Usai sidang Yudi terlihat tergesa-gesa meninggalkan gedung PN Surabaya. Saat ditanya wartawan terkait kasus yang menjeratnya, Yudi justru menuding para wartawan, jaksa, dan hakim telah menyudutkannya.
"Wartawan, jaksa, hakim sudah di bayar semua," katanya singkat.
Sementara, Andi Yusuf Maulana tak mau berkomentar terkait perkara yang menjerat kliennya sebagai pesakitan.
"Kamis aja ya, saya baru mau komentar, karena dakwaan juga gak jadi dibacakan,"pungkas Andi saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, Yudi dilaporkan Saul Krisdiono, guru SMP GIKI Surabaya, ke Polrestabes Surabaya atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. Yudi di duga mengirimkan surat yang merugikan nama baik Saul ke Wali Kota Surabaya dan beberapa instansi lain, termasuk Dinas Pendidikan setempat.
Surat itu di kirim Yudi saat Saul menjadi terdakwa kasus penganiayaan tahun 2013 lalu. Waktu itu, Yudi menjadi kuasa hukum Firdaus korban yang juga murid SMP GIKI Surabaya yang dianiaya Saul. Oleh pengadilan, Saul akhirnya divonis 3 bulan percobaan. Setelah putusan perkara penganiayaan itu, Saul lalu melaporkan Yudi ke polisi. (Komang)
kalau buat berita jangan fitnah orang bicara , sangat memalukan, advokat sudah dikriminalisasi sekarang berita fitnah lagi. mamalukan anda wartawan tidak profesiaonal
BalasHapuskalau buat berita jangan fitnah orang bicara , sangat memalukan, advokat sudah dikriminalisasi sekarang berita fitnah lagi. mamalukan anda wartawan tidak profesiaonal
BalasHapus