KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pencabulan anak angkat yang menjerat Yudi Afiantha kembali disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/7).
Menurut Wihelmina Manehutu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini
mengatakan, majelis hakim yang diketuai Efran Basuning menolak eksepsi terdakwa
dan memintanya untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat pembuktian. Penolakan itu
dituangkan dalam amar putusan sela, yang dibacakan dalam persidangan diruang
candra. "Eksepsinya ditolak, perkaranya lanjut ke pembuktian,"terang
Jaksa Wihelmina usai persidangan.
Sementara, terdakwa Yudi Afiantha hanya bisa tersenyum saat dikonfirmasi
putusan hakim. Pria pengusaha helm itu hanya mengaku siap untuk membuktikan
dirinya tidak bersalah. "Saya ikuti saja persidangannya,"singkatnya
saat digiring Jaksa Wihelmina ke ruang tahanan PN Surabaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa
terhadap anak angkatnya sendiri ini terjadi pada 8 Maret 2015 lalu. Pemerkosaan
itu dilakukan terdakwa selama 5 tahun, sejak Mawar masih berusia 8 tahun hingga
berumur 13 tahun. Mawar terpaksa menutupi perbuatan bejat itu lantaran
berkali-kali mendapat ancaman dari terdakwa.
Terungkapnya kasus ini setelah orang tua membawa Mawar ke dokter. Dokter
menyebut Mawar menderita penyakit keputihan seperti orang yang sudah bersuami.
Setelah didesak ibunya, Mawar akhirnya bercerita bahwa selama 5 tahun dirinya
telah menjadi budak sex terdakwa.(Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar