Pages - Menu

Halaman

Jumat, 29 Juli 2016

Persidangan Kasus Pencabulan Anak Angkat Lanjut Ke Pembuktian




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pencabulan anak angkat yang menjerat Yudi Afiantha kembali disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/7).

Menurut Wihelmina Manehutu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini mengatakan, majelis hakim yang diketuai Efran Basuning menolak eksepsi terdakwa dan memintanya untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat pembuktian. Penolakan itu dituangkan dalam amar putusan sela, yang dibacakan dalam persidangan diruang candra. "Eksepsinya ditolak, perkaranya lanjut ke pembuktian,"terang Jaksa Wihelmina usai persidangan.

Sementara, terdakwa Yudi Afiantha hanya bisa tersenyum saat dikonfirmasi putusan hakim. Pria pengusaha helm itu hanya mengaku siap untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. "Saya ikuti saja persidangannya,"singkatnya saat digiring Jaksa Wihelmina ke ruang tahanan PN Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap anak angkatnya sendiri ini terjadi pada 8 Maret 2015 lalu. Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa selama 5 tahun, sejak Mawar masih berusia 8 tahun hingga berumur 13 tahun. Mawar terpaksa menutupi perbuatan bejat itu lantaran berkali-kali mendapat ancaman dari terdakwa.

Terungkapnya kasus ini setelah orang tua membawa Mawar ke dokter. Dokter menyebut Mawar menderita penyakit keputihan seperti orang yang sudah bersuami. Setelah didesak ibunya, Mawar akhirnya bercerita bahwa selama 5 tahun dirinya telah menjadi budak sex terdakwa.(Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar