Jumat, 29 Juli 2016
Ringankan Suami, Istri Penipu Mantan Kapolres Lumajang Bersaksi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan pidana perkara penipuan Mantan Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir Ismail atas terdakwa Abdul Gani Sitorus kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/7).
Pada persidangan yang digelar diruan sari 2, JPU Maharyuning Wulan menghadirkan saksi Isyu Pritiningsih, istri terdakwa. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Bayu Isdiatmoko, wanita berkerudung tersebut memberikan keterangan yang meringankan suamninya.
Saksi Isyu membenarkan telah terjadi utang piutang antara suaminya dengan AKBP Fadly Munzir. Namun, uang senilai Rp 150 juta tersebut memang digunakan untuk menambah kekurangan pembelian motor gede (Moge) Harley Davidson.
"Suami saya memang jual beli, waktu itu kami mau kulakan Moge di Jakarta tapi dana nya ada kekurangan, sehingga suami saya pinjam ke Pak Fadly,"terang saksi.
Menurut saksi Isyu, suaminya tidak berniat menipu korban. Untuk meyakinkan ke korban kalau suaminya tidak menipu, saksi mengaku memberikan jaminan ke korban berupa satu unit mobil Ford Everest nopol L 1104 EB. "Mengenai cek Bank Mandiri yang dijaminkan, saya tidak tau,"imbuh saksi.
Saksi pun juga membenarkan telah dihubungi AKBP Fadly dan meminta agar suaminya membayar hutangnya. "Itu melalui sms, tapi saya balas sabar, karena suami saya masih mencari uang untuk membayar bapak,"terangnya.
Belakangan diketahui, ternyata mobil yang dijaminkan ke korban adalah mobil kredit yang diambil dari Leasing ACC. Hal itu diperkuat keterangan Hermawan Budi Setyomo, staf departemen HR Manajemen ACC (divisi pendataan keterlambatan pembayaran angsuran). "Dari data kami, mobil tersebut nunggak 14 kali angsuran, total pinjaman dan denda nya senilai Rp 150 jutaan,"terang saksi Hermawan dalam persidangan.
Sementara, saksi Widoretno, Customer Service (CS) Bank Mandiri Cabang Kembang Jepun, membenarkan cek Bank Mandiri yang dijaminkan terdakwa ke Korban tidak bisa dicairkan karena saldonya tidak mencukupi. "Itu sistimatis, kalau saldonya tidak mencukupi, maka keluarlah pemberitahuan alasannya,"terang saksi Widoretno, yang saat ini menjabat sebagai Branch Manager Bank Mandiri.
Terdakwa pun tak menyangkal keterangan tiga saksi tersebut. Gani hanya menyangkal terkait uang muka pembelian mobil Ford Everst tersebut bukan sebesat Rp 90 juta. "DP mobil itu 150 juta rupiah,"sangkal terdakwa.
Terpisah, Amrrulah penasehat hukum terdakwa menjelaskan, jika perkara yang menjerat kliennya dipaksakan."Ini murni perdata tapi dipaksakan ke pidana, karena jelas kok ini utang piutang, karena selama ini antara korban dan terdakwa sudah sering berhubungan bisnis,"teranhnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Seperti diketahui, Peristiwa penipuan yang dilakukan terdakwa Abdul Gani Sitorus itu terjadi saat korban menjabat sebagai Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim).
Pada 19 Desember 2014 lalu, terdakwa Gani mendatangi korban, untuk meminjam uang Rp150 juta dengan jaminan satu unit mobil Ford Everest nopol L 1104 EB tanpa masalah leasing dan selembar cek Bank Mandiri senilai Rp200 juta, serta janji memberikan motor merk Harley Davison plus spare part-nya.
Uang tersebut diberikan korban secara bertahap, Pertama pada hari Juma'at 26 Desember 2014, Senilai Rp75 juta dan sisanya ditransefer ke rekening terdakwa melalui M-Banking.
Namun, terdakwa mulai berkelit dan menghindar saat ditagih. Beberapa kali dihubungi melalui ponselnya, terdakwa juga tak merespon.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Gani didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar