Tersangka Joko Sutrisno Dianggap Turut Berperan Dalam Korupsi Pajak PPH Final Fiktif
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi pajak PPH final Fiktif.
Penyidik pidana khusus (Pidsus) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah Joko Sutrisno, seorang freelance pajak.
Menurut Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, tersangka Joko Sutrisno diyakini ikut terlibat dalam menerbitkan Surat Setoran Pajak (SSP) fiktif dan menerima hasil korupsi dari Notaris Johanes Limardi yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan.
Usai menjalani pemeriksaan, Penyidik langsung melakukan penahanan dan menjebloskan tersangka Joko ke dalam Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
"Joko Sutrisno merupakan tersangka ketiga dakam kasus pajak PPH Final fiktif yang melibatkan Notaris Johanes Limardi. Tersangka kami tahan selama 20 hari mendatang, karena dikuatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,"kata Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (27/7).
Untuk diketahui, Sebelumnya Kejari Surabaya menahan Notaris Johanes Limardi dan Andika Waluyo. Mereka terlibat menerbitkan SSP pajak PPH fiktif jual beli tanah milik PT Logam Jaya sebesar Rp 1,7 Milyar. Uang tersebut tidak disetor ke kas negara, namun "dibagi-bagi" sesuai peran.(Komang)
0 komentar:
Posting Komentar