Jumat, 12 Agustus 2016
Ali Tokman, Gembong Narkoba Asal Belanda Lolos Vonis Mati
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan telah menerima putusan kasasi atas empat terdakwa kasus narkoba jaringan Belanda. Kempat terdakwa itu adalah Ali Tokman (54) WN Belanda, Fredy Tedjo Abdi (40) Warga Darmo Satelit Surabaya, Rendy Warga Pantai Mentari dan Alfon Warga Pondok Laguna
Ditingkat kasasi, Keempat gembong narkoba itu dihukum berbeda. Ali Tokman yang tadinya dihukum mati pada tingkat peradilan pertama (PN Surabaya) dan peradilan tingkat kedua (PT Surabaya), Namun ditingkat Kasasi (MA) dia lolos dari jeratan mati. MA mengabulkan kasasi yang diajukannya.
"Untuk Ali Tokman diputus 20 tahun penjara, sementara Fredy Tedjo Abdi tetap dihukum mati, sedangkan dua rekannya yakni Alfon dan Rendi juga tetap dihukum 20 tahun penjara,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (12/8).
Jaksa asal Bojonegoro itu mengaku tak bisa mengambil langkah hukum lagi atas putusan kasasi tersebut, Mengingat putusan kasasi itu telah final. "Kita tak bisa lagi mengajukan upaya hukum, tapi terdakwa tetap masih bisa melakukan upaya hukum PK,"sambung Didik.
Perkara ini bermula saat Terdakwa Ali Tokman datang ke Indonesia pada Jum'at 12 Desember 2014 lalu, dengan naik Pesawat Singapore Airlines nomor penerbangan SQ 930.
Kedatangan Warga Belanda ini bukan untuk rekreasi atau bekerja, melainkan untuk mengantar serbuk bahan narkotika jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) yang dipesan oleh terdakwa Fredy Tedjo Abdi.
Ironisnya, upaya penyelundupan tersebut gagal, lantaran petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Juanda mencurigai gelagat Ali Tokman.
Lantas, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap tas milik Ali Tokman. Setelah dilakukan pemeriksaan XR, dalam tas koper warna hitam milik Ali Tokman ditemukan bubuk berwarna coklat yang dicurigai sebagai MDMA yang dikemas dalam clumping cat litter (pasir buatan untuk pembuangan kotoran kucing).
Kasus inipun akhirnya dikordinasikan ke Polda Jatim dan BNN Provinsi Jatim. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap tiga terdakwa lainnya, yakni Alfon, Fredy Tedja Abdi dan Rendy.
Mereka ditangkap di Hotel Singgasana Surabaya dengan cara under cover bay, saat itu petugas menjadikan Ali Tokman sebagai umpan.
Cara Under Cover Buy itupun berhasil menjebak Fredy, Alfon dan Rendy yang tak sadar pertemuannya dengan Ali Tokman telah dipantau petugas.
Setelah bertemu, mereka langsung disergap. Petugas Berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 2 miliar yang diduga sebagai pembayaran barang haram tersebut.
Namun, didalam persidangan, para gembong narkoba ini membantah uang sebesar Rp 2 miliar tersebut merupakan pembayaran narkotika, melainkan berdalih uang bisnis mesin percetakan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar