Selasa, 23 Agustus 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) dr Haryanto Budhy, terdakwa kasus penjualan narkotika golongan III akhirnya melakukan perlawanan atas tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang sebelumnya meminta agar majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun denda 600 juta subsider 3 bulan kurungan.

Melalui Rudi Sapulete selaku penasehat hukumnya, terdakwa mengajukan nota pledoi atau pembelaan yang dibacakan dalam persidangan diruang Tirta PN Surabaya, Selasa (23/8/2016).

Dalam nota pembelaannya, terdakwa menyangkal telah mengedarkan suboxe melainkan hanya menjalankan terapi sesuai dengan profesi dan keahliannya sebagai dokter.

Menurut Rudi Sapulete, pemberian terapi bufray naufry terhadap para pecandu narkotika merupakan tugas terdakwa sebagai dokter yang telah mengantongi sertifikat.

"Oleh karenanya, kami menganggap penetapan  dokter Haryanto Budhy sebagai terdakwa adalah janggal dan penuh rekayasa,"kata Rudi Sapulete dalam nota pembelaannya.

"Perbuatan terdakwa tidak bisa dikategorikan melakukan perbuatan pidana, karena terdakwa sedang menjalankan profesinya,"sambung Rudi Sapulete.

Berdalih hal tersebut, Rudi Sapulete meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

"Kami mohon agar majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum serta merehabilitasi nama baik terdakwa,"ujar Rudi diakhir pembacaan nota pledoinya.

Atas pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endro Risky mengajukan tanggapan secara tertulis. Namun, majelis yang diketuai I Wayan Sosiawan meminta agar replik atas tanggapan pledoi terdakwa harus ditanggappi secara cepat.

"Karena masa penahanannya akan habis pada tanggal 7 September, maka majelis minta supaya repliknya dibacakan Rabu besok,"ujar Hakim Wayan yang diamini Jaksa Endro Risky.

Seperti  diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. dr.Heriyanto Budi dibekuk setelah kedapatan menyalahi prosedur penggunakan obat narkotika golongan III yang diberikan kepada para pecandu.

Saat ditangkap, petugas BNN Kota Surabaya berhasil mengamankan  enam bungkus Suboxone baru (setiap kardus isi 7 pil), 40 butir alprazolam, 70 butir xanax, 8 butir camlet dan 4 butir alprazolam. Seluruhnya mengandung narkotika golongan 3, terdakwa  diketahui menjual obat terlarang tersebut seharga Rp 180 ribu per butir.

Oleh jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 124 ayat 1 dan pasal 122 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive