Rabu, 03 Agustus 2016
Besok, Berkas La Nyalla Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim yang menjerat La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka segera disidangkan.Pasalnya, Kamis (4/8) Besok, Tim Penyidik Kejati Jatim melimpahkan berkas perkara La Nyalla ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Selanjutnya kami menunggu penetapan sidangnya, paling lama 14 hari setelah dilimpahkan, perkaranya baru disidangkan,"terang Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (3/8).
Diterangkan Didik, Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut tidak melibatkan Kejagung RI maupun Kejati DKI Jakarta, kendati perkara tersebut disidangkan di Jakarta.
"Yang dipindah cuma tempat sidangnya bukan administrasinya, sesuai dengan Fatma Ketua MA,"sambung Didik.
Saat ditanya kondisi kesehatan La Nyalla, Pria asal Bojonegoro itu mengaku kondisi La Nyalla dalam keadaan sehat. "Sampai sekarang beliau (La Nyalla, red) masih sehat,"ujar Didik.
Didik pun dipercaya untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini. "Selain saya, juga ada Pak Aspidus Kejati Jatim yang ikut menyidangkan perkara ini,"ucapnya.
Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.
Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk ketiga kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura. Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi petugas Imigrasi karena masa izin tinggalnya habis. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar