Senin, 29 Agustus 2016
Home »
Narkoba
» Brigadir Tomy Kecanduan Sabu Sejak 2013, Ini Pengakuannya Saat Diperiksa Hakim PN Surabaya
Brigadir Tomy Kecanduan Sabu Sejak 2013, Ini Pengakuannya Saat Diperiksa Hakim PN Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang perkara narkotika yang menjerat oknum anggota Polsek Sawahan, Brigadir Tommy Yuda Prasetya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali berlanjut, Senin (29/8/2016).
Saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Effendi, terdakwa Tommy sempat menyangkal, barang bukti berupa tiga poket Sabu dengan berat masing-masing 0,61 gram, 0,42 gram, dan 0,50 gram dan alat isap SS serta timbangan elektronik adalah miliknya. Dia berdalih bb tersebut milik Yessi (saksi).
Namun, penyangkalan itu menjadi petaka baginya. Isjunaedi selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memintanya untuk tidak berbelit-belit dan melimpahkan kesalahannya pada orang lain.
"Sudah tidak berbelit-belit, toh nyatanya barang-barang itu semua ditemukan di tas kamu,"ucap Hakim Isjunaedi pada terdakwa Tommy.
Bahkan, Hakim Isjunaedi juga memberikan wejangan-wejangan padanya.
"Jadi Polisi itu tidak mudah, banyak orang antre mau jadi Polisi, tapi kamu yang sudah jadi Polisi malah aneh-aneh. Kalau memang di Polisi nyabu dibenarkan, saya akan surati Kapolri agar semua Polisi diberikan sabu-sabu,"wejang Hakim Isjunaedi.
Mendengar wejangan hakim Isjunaedi membuat Tommy berdiam diri dan selanjutnya mengaku salah.
"Semua itu salah saya pak hakim, saya yang salah,"ujar Tommy dengan nada memelas.
Disisi lain, Matehus Samiaji selaku hakim anggota mengungkap sisi lain di balik perkara yang membelit Tommy. Matheus Samiaji menanyakan alasan terdakwa memakai narkoba.
"Kenapa harus pakai sabu, apa gak percaya diri, apa kamu sudah menikah, dan sudah berapa lama kamu mengkonsumsi sabu itu,"tanya Hakim Matheus pada terdakwa Tommy.
Tommy pun mengaku telah menjadi budak narkoba sejak tiga tahun silam.
"Saya sudah menikah pak, istri saya juga Polwan, saya pakai sabu sejak 2013, tapi saya sadar ternyata apa yang saya lakukan salah,"ucap Tomy menjawab pertanyaan hakim Matehus.
Pembuktian perkara ini pun dianggap selesai, majelis hakim meminta agar jaksa segera menyiapkan surat tuntutannya.
"Sidang ditunda satu minggu, dengan agenda tuntutan dari Jaksa,"Kata Hakim Isjunaedi sembari memukulkan palunya sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Seperti diketahui, terdakwa Tomy ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis 17 Maret 2016 lalu.
Sebelum menangkap terdakwa, petugas lebih dulu menangkap Mukamad Arif (berkas terpisah) di Jalan Tidar. Saat di periksa polisi menemukan narkotika jenis sabu dari dalam sakunya.
Arif saat diinterogasi penyidik, mengaku mendapat SS dari Tommy yang tak lain adalah anggota dari Polsek Sawahan. Seketika itu petugas menuju Polsek Sawahan dan berhasil menangkap Tommy yang saat itu sedang jaga di Mapolsek Sawahan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar