Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 04 Agustus 2016

Bunga Ngaku Sering Diancam Bila Tak Layani Nafsu Ayah Angkatnya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan pencabulan yang dilakukan terdakwa Yudi Afianta kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wihelmina Manehutu menghadirkan saksi korban, sebut saja bunga dan ibu nya.  Persidangan yang dipimpin Hakim Efran Basuning ini digelar secara tertutup diruang sidang candra,Kamis (4/8).

Usai persidangan, Bunga secara terang-terangan menceritakan peristiwa bejat yang dilakukan terdakwa Yudi Afianto, yang tak lain ayah angkat korban.

Dengan menggunakan topeng, gadis belia ini mengaku telah beberapa kali dipaksa melayani nafsu terdakwa.  Ancaman pun kerap dilayangkan, bila korban menolak untuk diajak ML.

Aksi bejat itu dilakukan terdakwa ketika istrinya (tante korban) tidak berada dirumah. "Kalau istrinya ada dirumah, dia (Yudi, red) ngajak saya keluar dan melakukan perbuatan itu diluar rumah,"terang Bunga pada sejumlah awak media.

Diakui bunga, Dia menjadi budak seks terdakwa sejak usia 5 tahun hingga berusia 13 tahun. Kendati demikian, Bunga tak berani membongkar tabiat terdakwa.

Namun, upaya menutupi perbuatan terdakwa akhirnya terendus ibu korban. Tingkah laku dan perubahan fisik bunga membuat curiga sang ibu.

Setelah didesak, bunga pun mengaku dan menceritakan semua peristiwa pahit yang dialaminya selama 5 tahun menjadi anak angkat terdakwa.

Bunga pun lantas dibawa ke dokter, dan hasilnya, Dia mengalami penyakit keputihan seperti orang yang sudah bersuami. "Saya takut membongkar karena sering diancam,"ungkap Bunga diakhir konfirmasi.

Sementara, terdakwa Yudi tetap membangkang dan mengingkari perbuatannya. "Keterangan korban tetap dibantah terdakwa,"terang Jaksa Wihelmina.

Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Seperti diketahui,  kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap anak angkatnya sendiri ini terjadi pada 8 Maret 2015 lalu. Aksi bejat itu dilakukan terdakwa selama 5 tahun, sejak Mawar masih berusia 8 tahun hingga berumur 13 tahun. Mawar terpaksa menutupi perbuatan bejat itu lantaran berkali-kali mendapat ancaman dari terdakwa.

Terungkapnya kasus ini setelah orang tua membawa Mawar ke dokter. Dokter menyebut Mawar menderita penyakit keputihan seperti orang yang sudah bersuami. Setelah didesak ibunya, Mawar akhirnya bercerita bahwa selama 5 tahun dirinya telah menjadi budak sex terdakwa. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar