Senin, 15 Agustus 2016
- Senin, Agustus 15, 2016
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Abdul Gani Sitorus, terdakwa kasus penipuan mantan Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir akhirnya mengajukan nota pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Maharyuning Wulan.
Terdakwa melalui penasehat hukumnya, yakni Dedi Darmawan membatah telah melakukan penipuan. Menurutnya, Uang sebesar Rp 150 memang dipakai untuk memesan motor Harley Davidson.
"Korban pu mengetahui kalau terdakwa memiliki usaha jual beli moge, sehingga perkara ini adalah perkara hutang piutang bukanlah perbuatan pidana,"terang Dedi saat membacakan nota pembelaan pada persidangan diruang sari PN Surabaya, Senin (15/8).
Terkait masalah jaminan mobil Ford Everest, terdakwa mengaku telah memberitahukan ke korban kalau mobil tersebut dalam proses angsuran. "Tapi korban tetap menikmati mobil itu untuk digunakan sebagai operasional hingga akhirnya dijadikan barang bukti,"kata Dedi.
Jaksa pun tetap pada tuntutannya, Sedangkan Majelis hakim yang diketuai Bayu Isdiatmoko menunda persidangan ini. "Kalau begitu sidangnya ditunda satu minggu dengan agenda putusan,"ucap Haki Bayu sambil mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Seperti diketahui, Peristiwa penipuan yang dilakukan terdakwa Abdul Gani Sitorus itu terjadi saat korban menjabat sebagai Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim).
Pada 19 Desember 2014 lalu, terdakwa Gani mendatangi korban, untuk meminjam uang Rp150 juta dengan jaminan satu unit mobil Ford Everest nopol L 1104 EB tanpa masalah leasing dan selembar cek Bank Mandiri senilai Rp200 juta, serta janji memberikan motor merk Harley Davison plus spare part-nya.
Uang tersebut diberikan korban secara bertahap, Pertama pada hari Juma'at 26 Desember 2014, Senilai Rp75 juta dan sisanya ditransefer ke rekening terdakwa melalui M-Banking.
Namun, terdakwa mulai berkelit dan menghindar saat ditagih. Beberapa kali dihubungi melalui ponselnya, terdakwa juga tak merespon.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Gani didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar