Kamis, 18 Agustus 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Irwanto dan Samsul Anang, Dua terdakwa kasus perusakan rumah dinas (rumdis) Kajati Jatim bernasib mujur. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Harijanto hanya menghukum keduanya dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari  tuntutan Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut kedua anggota Pemuda Pancasila (PP) dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang Kartika PN Surabaya, Senin (18/8/2016), Hakim Harijanto menerangkan, hukuman yang dijatuhkan tersebut bukanlah bersifat untuk balas dendam, melainkan untuk menjadikan pembelajaran dan efek jera bagi kedua terdakwa.

"Kalian dinyatakan terbukti bersalah, dan kami menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, sekarang tergantung saudara, mau menerima atau banding, silagkan rundingkan drngan penasehat hukum Saudara,"ucap Hakim Harijanto pada kedua terdakwa.

Selanjutnya kedua terdakwa pun berdiri dari kursi pesakitan dan selanjutnya menghampir penasehat hukumnya, yakni Dedi Darmawan. Hasil rundingan itu menyepakati, jika kedua terdakwa belum bersikap menerima putusan hakim

"Pikir-pikir pak hakim,"ucap kedua terdakwa secara bergantian.

Senada dengan kedua terdakwa, Ali Prakoso selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini. Jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya ini juga belum bersikap tegas, kendati vonis yang dijatuhkan hakim  melebihi dari 2/3 tuntutannya.

"Kami juga pikir-pikir majelis,"kata Jaksa Ali Prakoso saat ditanya Hakim.

Untuk diketahui, kasus perusakan rumah dinas Kepala Kejati Jatim ini terjadi 18 Maret lalu. Saat itu, salah satu organisasi kepemudaaan di Surabaya tengah berdemo menolak penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti oleh Kejati Jatim.

Dalam demo itu, kedua terdakwa yang merupakan anggota ormas kepemudaan itu sempat merusak pagar rumah dinas Kepala Kejati Jatim. Atas hal itulah, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terdakwa dalam waktu tak sampai 24 jam.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive