Senin, 22 Agustus 2016
- Senin, Agustus 22, 2016
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kandas sudah pembelaan yang diajukan Abdul Gani Sitorus, terdakwa kasus penipuan mantan Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir. Dia dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Bayu Isdiatmoko pada persidangan diruang sari PN Surabaya, Senin (22/8/2016).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Maharyuning Wulan, yang sebelumnya menuntut pedagang motor gede (moge) bekas itu dengan tuntutan 2,5 tahun penjara.
"Kalau tidak terima silahkan ambil upaya hukum, kamu dihukum 2 tahun atas perbuatanmu,"ucap Hakim Bayu pada terdakwa Gani.
Tak terima dengan vonis tersebut, Terdakwa maupun jaksa akhirnya sama-sama bersepakat untuk melakukan perlawanan. Mereka mengajukan banding.
"Banding Pak Hakim,"ujar Terdakwa Abdul Gani Sitorus.
"Kami juga banding majelis,"sahut Jaksa Maharyuning Wulan menjawab pertanyaan hakim Bayu.
Seperti diketahui, Peristiwa penipuan yang dilakukan terdakwa Abdul Gani Sitorus itu terjadi saat korban menjabat sebagai Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim).
Pada 19 Desember 2014 lalu, terdakwa Gani mendatangi korban, untuk meminjam uang Rp150 juta dengan jaminan satu unit mobil Ford Everest nopol L 1104 EB tanpa masalah leasing dan selembar cek Bank Mandiri senilai Rp200 juta, serta janji memberikan motor merk Harley Davison plus spare part-nya.
Uang tersebut diberikan korban secara bertahap, Pertama pada hari Juma'at 26 Desember 2014, Senilai Rp75 juta dan sisanya ditransefer ke rekening terdakwa melalui M-Banking.
Namun, terdakwa mulai berkelit dan menghindar saat ditagih. Beberapa kali dihubungi melalui ponselnya, terdakwa juga tak merespon.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Gani didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar