Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 08 Agustus 2016

Dokter Lapas Porong Dituntut 5 Tahun Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara narkotika yang menjerat Dokter Lapas Porong, dr Haryanto Budhy sebagai pesakitan memasuki babak baru.

Terdakwa kasus penjualan narkotika golongan III ini dipastikan bakal menjalani penjara lebih lama lagi. Pasalnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endro Risky dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang menyimpan, memiliki narkotika golongan III dan melanggar pasal 124 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Selain menghukum badan, Jaksa juga meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk dihukum denda. "Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda 600 juta subsider 3 bulan kepada terdakwa," ujar jaksa Hendro saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8).

Menurut jaksa Endro, sikap berbelit-belit dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Melalui dua penasehat hukumnya, dr Rudi Sapulete dan Prayitno. "Kami ajukan pembelaan dan minta waktu satu minggu,"ujar penasehat hukum terdakwa menjawab pertanyaan I Wayan Sosiawan selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. dr.Heriyanto Budi dibekuk setelah kedapatan menyalahi prosedur penggunakan obat narkotika golongan III yang diberikan kepada para pecandu.

Saat ditangkap, petugas BNN Kota Surabaya berhasil mengamankan  enam bungkus Suboxone baru (setiap kardus isi 7 pil), 40 butir alprazolam, 70 butir xanax, 8 butir camlet dan 4 butir alprazolam. Seluruhnya mengandung narkotika golongan 3, terdakwa  diketahui menjual obat terlarang tersebut seharga Rp 180 ribu per butir. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar