Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 10 Agustus 2016

Guru SDN Pradah Kalikendal I Dihukum 2,5 Tahun Penjara Terkait Penipuan CPNS



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wagito, Oknum Guru SDN Pradah Kalikendal I yang tersandung kasus penipuan CPNS hanya bisa pasrah ketika majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin menjatuhkan vonis dua setengah tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang candra PN Surabaya, Kamis (10/9), terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap saksi Asrodik. Dia dianggap bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP  dan melanggar Pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain dan sudah sepantasnya terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,"ucap Hakim Jihad saat membacakan amar putusannya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Kendati demikian,Tanpa pikir panjang, Terdakwa bertubuh tambun itu langsung menyambar putusan hakim dan menandatangani berita acara sebagai bukti menerima putusan tersebut. "Saya terima pak,"ucap Wagito menjawab pertanyaan hakim Jihad.

Perkara ini bermula dari ulah terdakwa yang menawarkan Asrodik (korban) menjadi CPNS di Pemkot Surabaya. Saat itu, terdakwa berjanji bisa langsung mengeluarkan SK CPNS denga tarif sebesar Rp 25 juta.
Lantaran tertarik, korban akhirnya membayar.

Namun aksi tipu-tipu terdakwa akhirnya terbongkar, setelah korban mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surabaya dan dinyatakan SK CPNS itu tidak masuk dalam data base.

Dari situlah, terdakwa mengaku jika SK CPNS tersebut adalah palsu. SK Palsu itu ditiru terdakwa dari SK miliknya, yang di foto kopi dan namanya diganti dengan nama korban. Dari pengakuan terdakwa, aksi tipu-tipu  itu dilakukan karena terpaksa, akibat terlilit utang.

Selain Asrodik, ternyata masih ada korban lain yang berhasil dipedayai terdakwa. Namun dari lima korban, baru korban Asrodik yang membawa perkara ini ke meja hijau.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar