Kamis, 18 Agustus 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keputusan Hakim Efran Basuning yang telah menangguhkan status tahanan terdakwa Bagus Soegiharto Handjoyo menjadi tahanan kota akhirnya mendapat tanggapan dari Andrew Ermawan, kuasa hukum korban pengeroyokan.

Menurut Andrew, pihaknya tetap menghormati putusan hakim, kendati ada sedikit kejanggalan yang dirasakanya. "Itu kewenangan, dan kami berusaha untuk menghormati putusan itu, apalagi kasus ini tidak berhenti dan tetap pada pembuktian,"kata Andrew saat dikonfirmasi, Rabu (18/8/2016).

Terpisah, Penangguhan penahanan itu dilakukan hakim lantaran  adanya perdamaian antara terdakwa Bagus dengan saksi korban, yakni Njoo Pau En.

Dalam dakwaan terungkap, kejadian berawal saat Stefanny Hanjaya Surya hendak pulang dari Coyote Club bersama tunangannya yaitu Njoo Pau En. Saat melintas di pintu keluar Coyote Club, terdakwa bertemu dengan Stefanny dan Njoo. Saat bertemu tiba-tiba terdakwa menggoda dan memegang pipi Stefany, hingga membuat Njoo tak terima.

Melihat hal itu, seketika Njoo langsung menegur terdakwa. Namun justru terdakwa tak terima dengan teguran tersebut dan bersama teman-temannya langsung mengeroyok Njoo. Security yang mengetahui akhirnya melerai pengeroyokan yang dilakukan terdakwa.

Tak berhenti disitu, ulah semena-mena berlanjut saat terdakwa berada di parkiran mobil. Bersama-sama teman-temannya, terdakwa mengejar dan kembali mengeroyok Njoo. Akibat perbuatan terdakwa, Njoo mengalami luka-luka di muka dan tubuhnya.

"Mata saya kabur karena pengeroyokan yang dilakukan terdakwa, dua bulan saya dirawat di rumah," ujar Njoo saat memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan majelis hakim, Selasa (16/8/2016) lalu.

Saat ditanya hakim Efran apakah dirinya memaafkan tindakan kasar terdakwa, Njoo mengiyakannya. Hakim pun lantas memberi kesempatan ke terdakwa untuk meminta maaf dan bersalaman dengan terdakwa.

Usai terdakwa dan Njoo berdamai, hakim Efran langsung memutuskan untuk menangguhkan status tahanan terdakwa. "Anda (terdakwa) saya tangguhkan tahananny karena sudah ada perdamaian dengan korban (Njoo). Tapi tetap anda harus hadir di persidangan sesuai jadwal," kata hakim Efran.

Dalam persidangan yang digelar cepat tersebut, terdakwa sempat tak mengakui bahwa dirinya telah mengeroyok Njoo. Berkali-kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso bertanya soal pengeroyokan itu, terdakwa tetap saja tak mengakuinya. "Saya tidak memukul," kata terdakwa.

Namun upaya jaksa Ali bertanya dipotong hakim Efran. "Sudah pokoknya seperti itu keterangannya. Sidang dilanjutkan pekan depan," kata hakim Efran sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Terpisah, Ilhamto selaku penasehat hukum terdakwa Bagus tak mau berkomentar saat dikonfirmasi terkait perkara yang membelit kliennya sebagai pesakitan. "Tidak ada yang harus saya komentari,"ucapnya saat dikonfirmasi.  (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive