Senin, 01 Agustus 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Emosi dengan pemberitaan dibeberapa media, dengan menyebut Hakim tak mau menyidangkan perkara narkoba yang menjerat Oknum anggota Polsek Sawahan, Brigadir Tommy Yuda Prasetya membuat Isjuedi, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjadi geram dan marah marah.

Aksi 'Murka' dengan nada tinggi itu ditunjukan Hakim Isjuedi  saat terdakwa Tommy mulai duduk di kursi pesakitan, Senin (1/8). Hakim Isjuedi langsung menanyakan alasannya kenapa terdakwa tidak keluar dari tahanan Medaeng? Sontak terdakwa terbengong mendengar pertanyaan seperti itu. Ia mengemukakan jika dirinya mendapat informasi kalau sidangnya ditunda.

Mendengar jawaban seperti itu, Isjuedi justru bertanya balik.

"Tapi Pengadilan yang disalahkan. Hakim dianggap tidak mau menyidangkan perkara kamu, ini jelas mencoreng nama Pengadilan.  Jangankan kamu yang sebagai polisi, sampah saja saya sidangkan,"tegur Hakim Isjuedi pada terdakwa.

Selain terdakwa, sejumlah wartawan yang melakukan peliputan persidangan ini tak luput dari sempritan hakim Isjuedi. Dia meminta kepada awak media untuk lebih selektif dalam menyikapi pemberitaan.

"Tolong para wartawan, harap dicatat, kami para hakim tidak pernah meninggalkan tugas,"ketusnya pada awak media.

Hakim Isjuedi lantas menanyakan kenapa tanggal 25 Juli kemarin tidak keluar dari tahanan. Tomy yang saat itu menyimak omongan hakim mengaku katanya sidang ditunda.

"Tanggal 25 kemarin saya sudah  keluar tapi disuruh balik lagi oleh petugas Rutan. Nama saya dicoret sehingga sama petugas disuruh kembali," terang Tomy.

Majelis hakim pun akhirnya menyuruh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi SH untuk mencari siapa petugas yang menyuruh balik.

"Coba jaksa lebih tegas lagi siapa yang mencoret nama terdakwa agar tidak saling menyalahkan. Kasihan terdakwa digantung tidak tahu  nasibnya," jelasnya.

Isjuedi berpesan pada terdakwa agar setiap hari Senin datang memenuhi sidang. Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU Samsu J Efendi, langsung dilakukan pemeriksaan saksi dari kepolisian yang menangkap terdakwa.

Dalam kasus peredaran narkoba, Tommy dijerat pasal 112 dan 114 Undang undang RI/35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anacaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Terdakwa ditangkap oleh anggita Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis 17 Maret 2016, sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelum menangkap terdakwa, petugas lebih dulu menangkap Mukamad Arif (berkas terpisah) di Jalan Tidar. Saat diperiksa polisi menemukan narkotika jenis sabu dari dalam sakunya.

Arif saat diinterogasi penyidik, mengaku mendapat SS dari Tommy yang tak lain adalah anggota dari Polsek Sawahan. Seketika itu petugas menuju Polsek Sawahan dan berhasil menangkap Tommy yang saat itu sedang jaga di Mapolsek Sawahan.

Ketika penggeledahan berlangsung, petugas menemukan satu poket SS seberat 97 gram yang disimpan dalam etalase rak buku yang ada di Polsek Sawahan. Polisi saat menggeledah tas milik Tommy juga ditemukan 3 poket SS dengan berat masing-masing 0,61 gram, 0,42 gram, dan 0,50 gram. Petugas juga menemukan alat isap SS dan timbangan elektrik. (Komang)


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive