Dugaan Malpraktek
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dugaan malpraktek yang dilakukan RSUD dr Soetomo terhadap bayi Muhammad Zafran, putra pasangan Muhammad Royhan dan Azizatul Khoiro yang meninggal akibat tidak mendapat pelayanan berupa incubator seperti bayi pada umumnya akhirnya berbuntut panjang.
Pada Rabu (24/8/2016) kemarin, Keluarga Bayi Zafran membawa kasus ini ke jalur hukum. Mereka menggugat pihak RSUD dr Soetomo ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
"Pihak RSUD dr Soetomo telah melakukan perbuatan melawan hukum, Akibat kelalaian, keteledoran, dan ketidakseriusan pihak rumah sakit dalam mengurus pasien, hingga mengakibatkan bayi atau anak klien kami meninggal dunia. Kasus ini tidak hanya sekali, jadi kasus dugaan malpraktek yang tidak sesuai SOP itu sudah sering kali terjadi,” kata M Sholeh, kuasa hukum Muhammad Royhan dan Azizatul Khoiro, usai mendaftarkan gugatan di PN Surabaya.
Sholeh mengharap kedepannya tidak akan ada lagi persoalan seperti bayi Zafran. Terlebih kasus-kasus dugaan malpraktek ini sering menimpa orang miskin, dimana keluarga bayi menggunakan SKTM. Dengan itu, lanjut Sholeh, pelayanan bayi yang seharusnya mendapat dan dirawat dalam incubator, tapi oleh RSUD dr Soetomo tidak dilakukan sesuai SOP penanganan bayi pada umumnya.
“Karena ketahuan menggunakan SKTM, jadi pelayanan rumah sakit bersifat cuek. Malahan oleh RSUD dr Soetomo mulai sekitar pukul empat sore sampai jam dua belas malam, bayi Zafran tidak dimasukkan kedalam incubator. Padahal bayi ini proses persalinannya premature, dan semestinya SOP nya menggunakan incubator,”ujar Sholeh.
Selain itu, lanjut Sholeh, yang membuat keluarga tidak terima sekali lagi yakni, pihak Soetomo tidak mau membuka fakta yang sebenarnya. Tapi melimpahkan kesalahan sepenuhnya pada bayi, dengan mengatakan bayi itu sakit dan parunya bermasalah. Padahal RSIA IBI mengatakan persalinannya normal meskipun premature, tapi bayinya sehat.
Masih kata Sholeh, kalaupun parunya disebut bermasalah, menurutnya itu sebuah kebohongan yang dibuat RSUD dr Soetomo. Untuk itu pihaknya menggugat dengan gugatan materiil Rp 8,3 juta dan inmateriilnya Rp 100 milar. Menurutnya, hal itu tidak sebanding dengan nyawa yang tidak bisa dinilai dengan uang.
“Gugatan ini supaya menjadi pelajaran bagi rumah sakit lain agar memperlakukan pasien secara adil dan tidak diskriminatif. Baik itu miskin ataupun kaya semuanya sama, yang terpenting yakni keselamatan pasien yang harus diutamakan,” pungkasnya.
Sementara itu, bibi bayi Zafran, Siti Rafika menambahkan, kronologis bayi Zafran dari RSIA IBI ke RSUD dr Soetomo karena peralatan incubator dan fentilator di Soetomo lebih lengkap. Bahkan dibutuhkan waktu 2 bulan atau 60 hari untuk perawatan tersebut.
“Kalau di RSIA IBI biaya sehari perawatan menacpai Rp 3 juta lebih, dan harus dirawat dua bulan. Maka berapa biaya yang dikeluarkan. Sementara adik kandung saya (ayah Zafran) bekerja serabutan dan ibunya masih mahasiswa. Jadi yang menyarankan untuk buat SKTM itu, dari RSIA IBI. Dan itu hanya untuk si bayi, bukan orang tuanya,” tambahnya.
Lanjut Rafika, sesampainya di RSUD dr Soetomo, incubator yang dijanjikan tidak ada hingga bayi Zafran meninggal. Bahkan keluarga melihat bagaimana pihak rumah sakit menelantarkan bayi Zafran dari mulai tiba ke rumah sakit hingga ke ruang IRNA NICU anak. “Kami menduga ponakan saya sudah lama meninggalnya. Dan ini adalah kebohonggan dari RSUD dr Soetomo yang tidak transparan terhadap pasien,” ungkapnya.
Dengan adanya gugatan itu, Rafika meminta agar ada keadilan yang sebenar-benarnya atas kasus yang menimpa bayi Zafran. Jika memang gugatan itu dikabulkan, pihaknya bernazar akan membuat Rumah Inkubator di Indonesia. Nantinya Rumah Inkubator itu akan digratiskan bagi bayi-bayi premature, baik itu dari keluarga miskin maupun kaya, supaya tidak ada lagi korban seperti bayi Zafran.
“Saya berharap sekali adanya keadilan dan tanggungjawab dari RSUD dr Soetomo, agar bayi Zafran tenang disana. Jika gugatan kami diterima, kita akan bangun Rumah incubator di Indonesia agar tidak ada korban lagi seperi bayi Zafran,” harapnya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar