Senin, 01 Agustus 2016
- Senin, Agustus 01, 2016
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara dugaan pelanggaran hak cipta lagu-lagu milik grup band Radja, yang menjerat dua bos rumah Karaoke, NAV dan Happy Puppy terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/8).
Pada persidangan dengan terdakwa Santoso Setyadi, Bos Imperium Happy Puppy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman menghadirkan saksi fakta yakni Ketua Umum Karya Cipta Indonesia (KCI), Darma Oratmangun.
Kesaksian Darma yang tadinya digadang-gadang jaksa akan memperkuat dakwaannya justru berbalik arah dan meringankan posisi terdakwa Santoso.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Harijanto, Ketum KCI ini menjelaskan, dalam kasus tentang karya cipta antara band radja dengan rumah karaoke Happy Pupy ini, pihaknya hanya menangani masalah performing right (diumumkan) bukan mechanical right (penggandaan), sebagaimana dipersoalkan.
Dalam proses performing right, rumah karaoke Happy Puppy diakuinya sudah tidak ada masalah. Sebab, rumah karaoke tersebut sudah membayar penuh kewajibannya pada KCI.
Sementara itu, terkait dengan mechanical right yang dipermasalahkan radja, diakuinya bukan kewenangannya.
Namun pada saat kasus ini dipermasalahkan oleh radja, belum ada lembaga yang meng-collect soal mechanical right. "Tahun 2013 belum ada lembaga yang mengkolektif soal itu (mechanical right). Baru ada setelah undang-undang hak cipta tahun 2014, itu terbentuk,"terang Darma dalam persidangan.
Disinggung mengenai daftar lagu milik radja, apakah ada yang tidak dibayar oleh rumah karoke happy puppy, Darma memastikan tidak ada. Ia bahkan menyatakan jika rumah karaoke selalu jadi pelopor soal pembayaran royalti. Terkait dengan lagu-lagu yang diklaim radja, Darma menyatakan hal itu terjadi karena grup band radja belum mendaftarkannya ke KCI. Padahal, dalam perjanjian antara KCI dengan band radja, ada kewajiban setiap pencipta lagu untuk segera mendaftarkan lagu-lagu mereka.
"Setiap pencipta lagu wajib mendaftarkan lagunya yang sudah ada, maupun yang akan datang. Itu sudah diperjanjikan,” pungkasnya.
Sementara, kuasa hukum bos rumah karaoke Happy Puppy, Santoso, Sahat Sidabuke menyatakan, dalam kasus ini pihaknya tidak mempermasalahkan terkait dengan perfoming right maupun mechanical right. Bagi pihaknya, urusan soal royalty sepenuhnya sudah dibayarkan secara rutin.
Tidak sekali pun, pihak terdakwa pernah mangkir maupun ingkar terhadap pembayaran royalty ke KCI. Hal ini menunjukkan, adanya itikad baik sejak awal, yang ditunjukkan oleh rumah karaoke tersebut. Berbeda dengan radja, ia menganggap tidak memiliki itikad baik, lantaran mereka tidak mendaftarakan lagunya, hingga kemudian timbul permasalahan.
“Jadi kita melihat ini sebagai upaya mengkriminalkan pengguna, oleh oknum anggota KCI. Bayangkan, dari 3800 musisi, cuma dua yang rebut. Selain Radja, dulu ada kasus Deddy Dores yang oleh pengadilan tuntutannya akhirnya ditolak,” pungkasnya.
Terpisah, diperkara lain, Grup Band Radja telah melakukan perdamaian dengan Bos Karaoke NAV, Achmad Budi Siswanto. Draft perdamian tersebut telah disodorkan ke persidangan oleh tim kuasa hukum NAV dari Kantor Hukum Pieter Talaway.
"Benar, kami sudah ada perdamaian, intinya bukan masalah materi, pengakuan bersalah saja sudah cukup bagi kami untuk berdamai,"terang Mouldyansah, gitaris Band Radja, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Sementara, Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi perdamaian, Namun hal itu tidak serta merta dapat menghentikan perkara yang telah disidangkan. "Yang pasti menjadi pertimbangan dalam tuntutan kami,"terang Didik.
Senada dengan Kajari, Hakim Harijanto juga masih mempelajari perdamaian tersebut."Kita belum bisa memastikan apakah dengan adanya perdamaian itu, serta merta bisa menghentikan perkara ini, kami majelis hakim masih mendiskusikannya,"jelas Harijanto.
Seperti diketahui, grup band radja melaporkan lima rumah Karaoke ke Mabes Polri yakni NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy dan DIVA. Ke lima rumah karaoke tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran hak cipta. Tak terima dengan hal tersebut, vokalis band radja, Ian Kasela dilaporkan ke Polda Jatim, dengan tuduhan telah melakukan pemerasan. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar