Jumat, 05 Agustus 2016
Home »
Metropolis
» KPPU PERKETAT DALAM MENGAWASI KEMITRAAN INTI PLASMA UNTUK PARA PELAKU USAHA PETERNAK AYAM RAS
KPPU PERKETAT DALAM MENGAWASI KEMITRAAN INTI PLASMA UNTUK PARA PELAKU USAHA PETERNAK AYAM RAS
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) semakin ketat mengawasi model kemitraan inti plasma dalam bisnis peternakan ayam ras atau ayam broiler. Peningkatan upaya pengawasan mengingat daging ayam adalah satu diantara 11 bahan pokok strategis yang butuhkan masyarakat. Apalagi kapitalisasi pasar ayam ras per tahun mencapai Rp 57 triliun hingga Rp 60 triliun.
Anggota Komisi KPPU, Sukarmi, mengungkapkan kemitraan antara inti atau perusahaan besar pemasok kebutuhan peternak ayam broiler dengan plasma atau Usaha Kecil Menengah (UKM) peternakan harus didasari pada kesepakatan yang saling menguntungan. “Jangan sampai kemudian, kemitraan tersebut justru digunakan oleh inti untuk mencaplok plasma. Untuk itu, KPPU senantiasa melakukan pengawasan, sesuai dengan Pasal 36 ayat (2), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 jo Pasal 31 PP No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,” terangnya, di sela-sela acara “Diseminasi Prinsip Perjanjian Kemitraan Pola Inti Plasma Bidang Usaha Peternakan Ayam Ras 2016”, di Surabaya, Kamis (4/8/2016).
Lebih jauh dikatakan Sukarmi, pola Kemitraan Inti-Plasma, khususnya di bidang usaha Peternakan ayam ras, adalah salah satu dari beberapa jenis pola kemitraan yang saat ini sedang diawasi KPPU. Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha tersebut, KPPU berinisiasi secara aktif untuk melakukan upaya-upaya pencegahan melalui kegiatan diseminasi kepada para pemangku kepentingan mengenai pola kemitraan yang sehat yang didasarkan pada perjanjian kemitraan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam pantauan KPPU, sejauh ini masih ada beberapa aturan yang ternyata kurang diperhatikan dan belum sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan besar yang menjadi mitra UKM. Perjanjian kerjasama misalnya, masih banyak ditemukan tidak dituangkan secara tertulis dan hanya didasarkan oleh unsur saling percaya. Padahal perjanjian tertulis ini sangat diperlukan agar peternak tidak dirugikan.
Kewajiban melakukan perjanjian secara tertulis ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 jo Pasal 31 PP No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. “Jika perusahaan besar tersebut tidak melaksanakan sesuai aturan dalam perjanjian misalnya, maka peternak bisa melakukan upaya hukum dan perjanjian tersebut bisa menjadi bukti yang kuat,” ujarnya
Selain itu, KPPU juga menemukan belum adanya data secara jelas tentang seberapa besar jumlah plasma yang ada dalam naungan satu inti. Hal ini menyulitkan KPPU untuk melakukan pendataan. “Jumlahnya pasti sangat besar. Kemitraan yang dilakukan PT Ciomas Adi Satwa saja dilakukan dengan 20 UKM. Sehingga harusnya ada perijinan untuk melakukan kemitraan. Selain untuk mempermudah pendataan, juga akan mempermudah pemerintah untuk melakukan pembinaan,” terangnya
Lebih jauh ia mengatakan, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dalam mekanisme kemitraan inti plasma, diantaranya adalah kepemilikan yang dimiliki inti tidak boleh lebih dari 50% atas saham atau aset modal. Selain itu, Inti juga tidak boleh melakukan pengendalian baik langsung maupun tidak langsung kepada plasma, misalnya dalam hak suara, perjanjian ataupun syarat perdagangan.
Sementara itu, Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Surabaya, Aru Armando, mengatakan KPPU memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dalam proses terjalinnya kerjasama kemitraan antara perusahaan besar dengan UKM, termasuk dalam usaha perternakan ayam broiler. “Ada dua pengawasan yang dilakukan KPPU, yaitu pertama tentang perilaku kepemilikan perusahaan besar terhadap saham atau aset UKM. Kedua, pengawasan tentang penguasaan dalam pengambilan keputusan. Hal ini dilakukan agar tidak ada kemitraan semu yang terjadi dan tidak ada posisi dominan yang ditekankan oleh inti kepada plasma,” pungkas Aru (dji)
0 komentar:
Posting Komentar