Selasa, 16 Agustus 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memperpanjang masa penahanan La Nyalla Mattalitti tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim, para pengacara La Nyalla mengabarkan bahwa La Nyalla sakit.

“Kuasa hukumnya memberitahu ke kami bahwa La Nyalla kondisinya sakit. Namun kami sarankan agar kuasa hukumnya melaporkan hal itu ke dokter Rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Didik Farkhan, kepala Kejari Surabaya, saat ditemui diruang kerjanya.

Saat ditanya perihal La Nyalla sakit apa, Didik mengaku belum bisa memastikannya. Hanya saja Didik enggan langsung mempercayai kabar tersebut begitu saja, hingga akhirnya dirinya menyarankan agar kuasa hukumnya berkordinasi dengan dokter rutan,” katanya.

"Atas dasar kabar tersebut, kami juga memutuskan untuk menunda pelimpahan berkas perkara La Nyalla ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” terangnya.

Seperti diketahui, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim sebesar Rp 5 miliar pada tahun 2012 lalu. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla kabur ke Singapura, hingga akhirnya tertangkap dan dideportasi ke Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, ketua PP Surabaya, Bajo Suherman menyatakan bahwa kejaksaan telah melanggar HAM (hak asasi manusia).

"Seharusnya bapak La Nyalla segera dibebaskan dari tahanan karena sakit. Orang sakit kok ditahan, itu tidak ber-peri-kemanusiaan", ujarnya.

Lebih lanjut, ketua Perkumpulan Pemuda Surabaya itu menyatakan bahwa selain melanggar HAM, kejaksaan juga tidak menghormati lembaga tinggi negara, yakni Mahkamah Agung (MA).

"Sudah tahu bahwa bapak La Nyalla itu keponakan ketua MA, harusnya segera dibebaskan. Apalagi bapak Hatta Ali ketua MA sudah pernah menyatakan di media, bahwa bapak La Nyalla adalah keponakan beliau. Bahkan ketua MA menyatakan bahwa bapak La Nyalla merupakan keponakan langsung dari beliau", ujarnya.

"Dan juga, berdasar keterangan para pengacara bapak La Nyalla pada media, bahwa selama diperiksa oleh kejaksaan bapak La Nyalla bungkam dan  sama sekali tidak mau menjawab serta tidak mau memberi keterangan, kecuali pertanyaan tentang identitas dirinya" tambahnya.

"Meski ada alat bukti maupun keterangan dari para saksi, tetapi karena tidak ada pengakuan dari bapak La Nyalla sebagai tersangka, maka pengusutan harus dihentikan dan kasus dinyatakan selesai", kata Bajo.

"Berdasar itu semua, maka bapak La Nyalla Mattalitti harus segera dibebaskan. Percuma saja kejaksaan nekat mengusut kasus itu dan membawanya ke persidangan di pengadilan tipikor. Karena pasti akan dikalahkan oleh hakim yang pasti kompak menjaga kehormatan ketua MA sebagai pimpinan tertinggi lembaga peradilan. Apalagi dalam kasus itu sama sekali tidak ada pengakuan dari bapak La Nyalla. Maka sikap kejaksaan yang membawa kasus ini ke pengadilan tipikor adalah langkah yang cacat hukum", pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive