Kamis, 18 Agustus 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nasib sial menimpa Agus Amirudin Sahada, penjaga tanah yang berlokasi di Jalan Buntaran Kelurahan Manukan Wetan Surabaya. Warga Jalan Tandes Lor II Surabaya itu kini harus berurusan dengan hukum lantaran dirinya digugat ganti rugi Rp 250 juta oleh Sugiarto, seseorang yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut.

Meskipun mengetahui bahwa Agus hanya lah penjaga tanah, namun Sugiarto tak mau ambil pusing. Melalui kuasa hukumnya, Sugiarto menggugat Agus sebesar Rp 250 juta, dihitung sejak tahun 2012. Tak hanya itu, Agus juga terancam bakal didenda kerugian (dwangsom) sebesar Rp 1 juta perhari, bila gugatan penggugat dikabulkan majelis hakim yang diketuai Zaenuri, SH,MH.

Belum cukup sampai disitu, tempat tinggal Agus pun terancam akan disita lantaran menjadi objek jaminan pembayaran, jika gugatan penggugat dikabulkan.

"Gugatannya Obscuur Libel atau kabur karena sebenarnya pemilik tanahnya bukan Agus, melainkan Iksan," ujar Hasonangan Hutabarat, kuasa hukum Agus di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/8/2016).

Menurutnya, kepemilikan tanah yang diperoleh Sugiarto sangat janggal. Pasalnya lahan yang dijaga Agus tidak pernah dijual.

"Tapi muncul jual-beli yang ditanda tangani di kantor Notaris Olivia Sherline Wiratmo. Ini sungguh aneh padahal 2013 Sugiarto juga pernah menggugat pihak lain, tapi jual beli itu tidak dimunculkan. Sekarang perkaranya masih dalam proses kasasi, tapi dia malah menggugat klien saya yang notabenenya tidak ada kaitannya tentang kepemilikan," jelasnya.

"Ironisnya lagi, Pengacara Penggugat yakni Taufik, dahulu dalam tingkat banding dalam  perkara no 478/pdt.G/2013 dengan perkara yang sekarang  no. 239/pdtG./2016 yang masih  berjalan di MA (kasasi) adalah sama. Artinya dulu kuasa penggugat banding, sekarang kuasa dari sugiarto menggugat klienya sendiri yg bernama Zainuri ( tergugat III),"sambung Hasonangan dengan membeberkan beberapa bukti perkara ini.

Sementara itu dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Zaenuri akan melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) atas tanah yang dijaga Agus.

"Kita akan PS, pelaksanaannya pada 26 Agustus pekan depan," katanya di saat memimpin sidang.

Endi Suhadi, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya yang menjadi saksi di persidangan menjelaskan bahwa sengketa  objek tanah tersebut pernah menjadi pembahasan di Komisi C.

"Sudah pernah hearing dan hasilnya meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya untuk melakukan pengukuran ulang. Bahkan saat itu BPN berjanji akan melaksanakan pengembalian batas sesuai dengan prosedur yg berlaku" terang Endi dalam persidangan.

Dipihak lain usai sidang, M Taufik, kuasa hukum Sugiarto membenarkan bahwa Agus merupakan pihak tergugat pertama.

"Karena tidak mau meninggalkan tanah itu, maka Agus kami gugat," terangnya.

Menurutnya, dua lahan seluas 8500 meter persegi dan 6000 meter persegi dibeli dari ahli waris Iksan yakni Jasmani (tergugat II) dan Zaenuri (tergugat III). "Jual beli itu dilakukan di kantor Notaris Olivia dan Justiana," kata Taufik. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive