Alasannya tak memiliki Perda
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Walikota Surabaya Tri rismaharini harus membuka seleksi terbuka, guna mengisi jabatan yang kosong di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun BUMD. Ketua Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan, DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, Senin (15/8/2016) mengungkapkan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negaara (ASN) yang sudah diberlakukan sejak tahun 2015. Untuk itu menurutnya, saat ini Walikota tak bisa mengisi jabatan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan selera.
“Mekanismenya harus melalui seleksi terbuka,” terangnya
Beberapa jabatan yang kososng selama beberapa bulan ini, meliputi kepala Dinas perhubungan, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata ruang (DCKTR), Direktur RS Soewandi, Dirut PDAM, dan Dirut PD Pasar. Herlina mengatakan aturan tersebut bukan bermakna membatasi kewenangan Walikota. Namun, memang ada kaidah yang harus dilalui dalam proses rekruitmennya. Menurutnya, untuk mengisi jabatan kepala SKPD dan BUMD, proses seleksi dilakukan dengan melibatakan tim panitia seleksi, beberapa diantaranya berasal dari kalangan independen.
“Anggota tim pansel (Panitia Seleksi) kira-kira 5- 9 orang, terdiri dari baperjakat dan independen,” tuturnya
Namun demikian, keputusan akhir, siapa yang akan dipilih tetap berada di tangan walikota, setelah tim panitia seleksi mengajukan beberapa calon yang telah lulus mengikuti seleksi.
“Yang menentukan memang tetap walikota,” tegasnya.
Sementara, mengenai mutasi pejabat, Herlina mengungkapkan, kewenangan walikota juga tak bisa dilakukan serta merta. Meski Walikota Surabaya Tri rismaharini, mulai 17 Agustus nanti sudah bisa melakukan mutasi jabatan, sesuai aturan, 6 bulan setelah dilantik sebagai Walikota terpilih. Namun, saat ini pemerintah kota belum mempunyai landasan hukumnya yakni, Perda Organisasi perangkat daerah (OPD).
“Buat Perda dulu baru melakukan mutasi,” paparnya
Aturan itu menurut Herlina sesuai dengan Instruksi Kemendagri. Dan, perda Organisasi Perangkat daerah (OPD) harus dibuat paling lambat akhihr agustus nanti.
“Jadi kalau belum ada perdanya, Walikota gak bisa melakukan itu (mutasi),” katanya. (*/arf)
Senin, 15 Agustus 2016
Senin, Agustus 15, 2016
progresifonline
Metropolis
No comments
Related Posts:
Dikomandoi Pak RT, Warga Mojo Bahu-membahu Bangun Posko Eri-ArmujiKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Calon Wali Kota-Calon Wakil Wali Kota (Cawali-Cawawali) Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji terus mendapat dukungan dari warga Kota Pahlawan.Kali ini dari warga di kawasan Surabaya Pusat tepatnya wa… Read More
Usai Syaiful Aidy, Lagi Terpidana Jasmas Pemkot Surabaya Dini Rijanti Bayar Denda Rp 100 JutaKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Usai Sugito, Darmawan, Syaiful Aidy, lagi salah satu terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas kembali membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta.Ter… Read More
Suko Widodo: Branding dan Marketing Er-Ji Sangat Gencar di Pilwali Surabaya Bisa Berdampak PositifKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi dan Armuji (Er-Ji) dinilai cukup taktis berpemasaran politik/ marketing politis saat ini dalam gelaran Pilwali Suraba… Read More
Puluhan Pendekar Silat Bersama Polisi Gerebek Masker di Pasar Tradisional SurabayaKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Puluhan pendekar silat dengan berseragam lengkap bersama jajaran kepolisian melakukan gerebek masker di Pasar Tradisional, Jalan Kutisari Selatan Surabaya.Tujuan gerebek pasar dengan cara membag… Read More
Strategi Jitu Risma Agar Kota Surabaya Terhindar dari ResesiKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pandemi Covid-19 rupanya berdampak global dan panjang. Tak hanya di Surabaya, tapi di seluruh wilayah Indonesia bahkan dunia. Selain masalah kesehatan, pandemi Covid 19 juga mempengaru… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar