Alasannya tak memiliki Perda
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Walikota Surabaya Tri rismaharini harus membuka seleksi terbuka, guna mengisi jabatan yang kosong di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun BUMD. Ketua Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan, DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, Senin (15/8/2016) mengungkapkan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negaara (ASN) yang sudah diberlakukan sejak tahun 2015. Untuk itu menurutnya, saat ini Walikota tak bisa mengisi jabatan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan selera.
“Mekanismenya harus melalui seleksi terbuka,” terangnya
Beberapa jabatan yang kososng selama beberapa bulan ini, meliputi kepala Dinas perhubungan, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata ruang (DCKTR), Direktur RS Soewandi, Dirut PDAM, dan Dirut PD Pasar. Herlina mengatakan aturan tersebut bukan bermakna membatasi kewenangan Walikota. Namun, memang ada kaidah yang harus dilalui dalam proses rekruitmennya. Menurutnya, untuk mengisi jabatan kepala SKPD dan BUMD, proses seleksi dilakukan dengan melibatakan tim panitia seleksi, beberapa diantaranya berasal dari kalangan independen.
“Anggota tim pansel (Panitia Seleksi) kira-kira 5- 9 orang, terdiri dari baperjakat dan independen,” tuturnya
Namun demikian, keputusan akhir, siapa yang akan dipilih tetap berada di tangan walikota, setelah tim panitia seleksi mengajukan beberapa calon yang telah lulus mengikuti seleksi.
“Yang menentukan memang tetap walikota,” tegasnya.
Sementara, mengenai mutasi pejabat, Herlina mengungkapkan, kewenangan walikota juga tak bisa dilakukan serta merta. Meski Walikota Surabaya Tri rismaharini, mulai 17 Agustus nanti sudah bisa melakukan mutasi jabatan, sesuai aturan, 6 bulan setelah dilantik sebagai Walikota terpilih. Namun, saat ini pemerintah kota belum mempunyai landasan hukumnya yakni, Perda Organisasi perangkat daerah (OPD).
“Buat Perda dulu baru melakukan mutasi,” paparnya
Aturan itu menurut Herlina sesuai dengan Instruksi Kemendagri. Dan, perda Organisasi Perangkat daerah (OPD) harus dibuat paling lambat akhihr agustus nanti.
“Jadi kalau belum ada perdanya, Walikota gak bisa melakukan itu (mutasi),” katanya. (*/arf)
Senin, 15 Agustus 2016
Senin, Agustus 15, 2016
progresifonline
Metropolis
No comments
Related Posts:
Pejabat PU Bina Marga Rendahkan Komisi C DPRD SurabayaSaat hearing jawab seenaknya KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Suasana dengar pendapat antara anggota Komisi C DPRD Surabaya Bidang Pembangunan dengan Pejabat Dinas PU Bina Marga dan Pematusan yang semula gayeng berubah … Read More
Jelang tahun baru 2016, Gemaas Pusura gelar jalan sehatKABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ferry Sandria, tampak tersenyum sumringah, pada saat panitia Jalan sehat menyebutkan namanya untuk mengambil hadiah utama berupa Sepeda motor Suzuki Hayate 120cc. Acara yang diselenggarakan ol… Read More
Dewan Catat Ada 63 Titik Proyek Pematusan Tak Selesi hingga akhir 2015KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemanggilan kembali Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya untuk hearing bersama Komisi C DPRD Surabaya, Rabu (23/12), batal dilakukan. Sekitar pukul 13.00 WIB, pe… Read More
55 rekanan Pemkot Masuk Daftar Hitam"Sumber Artha" dan "Dua Mitra" permainkan Proyek KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jelang akhir tahun, Pemkot Surabaya serius memantau proyek fisik yang dilakukan oleh rekanan. Sebab, seperti tahun sebelumnya banyak rekanan… Read More
Jatim Raih Penghargaan WTN Lima Kali Berturut-turutKABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Piala Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama Kencana yang diraih Pemprov Jatim merupakan prestasi luar biasa. Inilah untuk pertama kalinya, ada pemerintah provinsi di Indonesia yang menerima pengha… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar