Kamis, 25 Agustus 2016
Ngaku Salah, Pencuri Emas Senilai Rp. 500 Juta Tetap Dihukum Berat
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengakuan bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tak membuat majelis hakim yang diketuai Pudjo Saksono menjadi iba dan mengurangi hukuman bagi Irwan Nugroho, terdakwa kasus pencurian emas seberat 1,2 kg milik CV Bintang Emas.
Telah menikmati hasil pencurian perhiasan emas putih sebesar Rp 500 juta, menjadi faktor pemberat bagi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Saudara dihukum sama dengan tuntutan jaksa, 2 tahun penjara, karena saudara sudah menikmati hasil pencuriannya. Silahkan kalau saudara mau melakukan upaya hukum,"ucap Hakim Pudjo pada terdakwa usai membacakan amar putusan yang dibacakan diruang sidang Kartika PN Surabaya, Kamis (25/8).
Vonis itu pun di sambut terdakwa Irwan, Warga Kaligawe Gayamsari Semarang itu langsung menyatakan menerima dan selanjutnya menandatangani berita acara putusan.
"Saya terima Pak Hakim,"ucap terdakwa.
Serupa juga dilakukan JPU Anggraeni dari Kejari Surabaya.
"Kami juga terima putusan ini,"ucapnya pada majelis hakim.
Dijelaskan dalam dakwaan, pencurian perhiasan emas putih tersebut terjadi pada 13 Februari 2016 lalu. Saat itu sekira pukul 20.00 atau 8 malam, terdakwa sedang berada di dalam mess (rumah tinggal) karyawan CV Bintang Sakti di Jalan Dharmahusada Permai.
Dalam kondisi sepi, terdakwa mengambil kunci brankas dan menggasak semua perhiasan emas yang ada didalamnya.
Selanjutnya, terdakwa meninggalkan mess itu dan berpamitan ke satpam untuk pulang kampung. Nah saat itulah, hasil perncurian itu di jual terdakwa secara bertahap, hingga akhirnya dia berhasil ditangkap Polisi. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar