Rabu, 03 Agustus 2016
Oknum Guru Dituntut 3,5 Tahun Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wagito, Guru SDN Pradah Kalikendal I Surabaya dipastikan bakal mendekam didalam penjara lebih lama lagi. Pasalnya, terdakwa kasus penipuan CPNS itu dituntut tiga setengah tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan melanggar Pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. "Menuntut terdakwa Wagito dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"terang Jaksa Irene saat membacakan surat tuntutanya.
Atas tuntutan itu, Jihad Arkhaudin selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, meminta agar terdakwa mengajukan pembelaan. "Tuntutannya tinggi, kamu harus membuat pembelaan, kalau bisa buat tertulis,"kata hakim Jihad, yang langsung disambut anggukkan kepala terdakwa.
Untuk diketahui, Perkara ini bermula dari ulah terdakwa yang menawarkan Asrodik (korban) menjadi CPNS di Pemkot Surabaya. Saat itu, terdakwa berjanji bisa langsung mengeluarkan SK CPNS denga tarif sebesar Rp 25 juta.
Lantaran tertarik, korban pun akhirnya membayarnya. Namun, aksi tipu-tipu terdakwa akhirnya terbongkar, setelah korban mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surabaya dan dinyatakan SK CPNS teesebut tidak masuk dalam data base. Dari situlah, terdakwa mengaku jika SK CPNS tersebut adalah palsu.
SK Palsu itu ditiru terdakwa dari SK miliknya, yang di foto copy dan selanjutnya namanya diganti nama korban.
Dari pengakuan terdakwa, aksi tipu-tipu itu dilakukan karena terpaksa, akibat terbelit hutang yang menumpuk.
Selain Asrodik, ternyata masih ada korban lain yang berhasil diperdaya terdakwa. Namun, dari lima korban, baru korban Asrodik lah yang membawa perkara ini ke meja hijau. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar