Pages - Menu

Halaman

Senin, 29 Agustus 2016

Palsukan Bukti Setoran BCA, Direktur PT Berkat Marisa Diadili di PN Surabaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Direktur PT Berkat Marisa, Oktavianus Katili didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/8/2016).

Warga Jalan Merdeka Gorontalo yang juga tinggal dijalan Kalimas Barat No 45 A Surabaya ini diadili lantaran telah memalsukan beberapa bukti setoran Bank BCA ketika melakukan pengajuan permohonan kredit di BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya dengan cara take over (pengalihan kredit) dari Bank Mandiri Cabang Gorontalo Rp 60 milliar.

"Terdakwa didakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP atau kedua, diancam pidana dalam pasam 263 ayat 2 atau ke tiga, diancam dengan pidana dalam pasal 35 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia,"Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny, SH saat membacakan surat dakwaannya pada persidangan diruang sari.

Dijelaskan Jaksa Neldy,  Perkara ini terungkap ketika terdakwa selaku pribadi  Direktur PT Berkat Marisa sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai debitur Bank BCA atau disebut kredit macet sejak 31 Mei 2014 hingga sekarang.

"Setelah masuk dalam kategori kredit macet, pihak BCA kembali melakukan kroacek data, dan ditemukan bahwa terdakwa membuat bukti setoran BCA Palsu ke rekening 468.382121.0 atas nama PT Salim Ivomas Pratama dengan cara  bukti setoran yang sudah ada difoto copy dan diganti  beberapa nama,"terang jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Oktavianus dan tim penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Romel Limbong mengaku akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Minta waktu satu minggu untuk ajukan ekspesi majelis,"ucap terdakwa Oktavianus yang langsung diamini  majelis hakim yang diketuai Maxi Sigerlaki.

Diakhir persidangan, tim penasehat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanaan. Surat permohonan itu sempat dibaca hakim Maxi Sigerlaki, Namun dikabulkan atau tidak masih dipertimbangkan. "Namanya permohonan bisa dikabulkan ya bisa tidak, tapi kita belum putuskan, kami  perlu rundingkan dulu dengan majelis,"ucap Hakim Maxi sembari menutup persidangan.

Usai persidangan, Ervin selaku salah seorang tim penasehat hukum terdakwa mengaku jika perkara yang membelit kliennya adalah murni perdata. Tak hanya itu, nilai jaminan hutang yang dijaminkan terdakwa dianggap lebih besar dari nilai piutangnya. "Untuk itu kami akan ajukan ekspesi,"terang Ervin.

Untuk diketahui, sebelumnya oleh penyidik Kepolisian, terdakwa tidak ditahan. Dia baru ditahan ketika kasus nya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. "Perkara ini limpahan dari Kejagung, dan kita tahan waktu pelimpahaan tahap dua, dua minggu lalu,"Kata Jaksa Neldy saat dikonfirmasi.  (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar