Senin, 22 Agustus 2016
- Senin, Agustus 22, 2016
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah tak ditahan di tingkat penyidikan oleh Polda Jatim, Singky Soewadji, pengamat satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) akhirnya dijebloskan ke Rutan Klas I Medaeng, Surabaya. Penahanan dilakukan setelah Singky menjalani pelimpahan tahan dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (22/8/2016).
Pertimbangan penahanan dilakukan lantaran untuk mempercepat proses persidangan dan untuk mengantisipasi Singky melarikan diri. Kejari Surabaya menahannya setelah penyidik Polda Jatim tidak menahan Singky selama dilakukan proses penyidikan.
"Kami lakukan penahanan terhadap Singky. Untuk alasan obyektif karena pasal yang dijeratkan ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya.
Ia menjelaskan, dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan Singky sebagai tersangka dan barang bukti.
"Kami sudah terima pelimpahannya dari penyidik Polda Jatim. Pelimpahan sebenarnya dilakukan ke jaksa Kejati Jatim, namun karena locus delicti-nya di Surabaya, maka proses adiministrasinya dilakukan di Kejari Surabaya," terangnya.
Singky terjerat kasus ini setelah dilaporkan ke polisi oleh Rahmat Sah, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI). Dalam laporannya Rasman menuding Singky melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tuduhan kepada Singky itu didasarkan pada postingan Singky di Facebok yang salah satu isinya sebagai berikut:
"Tahukah anda? Apa kata PETA soal kandang Orang Utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho!. Begini kok dibilang KBS tidak layak? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah? Kenapa anggota PKBSI lain diam?"
Sementara itu, Singky justru mengaku siap menjalani penahanan yang dilakukan Kejari Surabaya.
"Tidak ada masalah, saya sudah siap sejak dipanggil Polda Jatim. Saya ditahan kan bukan karena melakukan kejahatan, tapi karena saya membela yang benar," katanya.
Menurutnya, proses pemindahan dan pengambilan satwa KBS yang tidak sesuai prosedur sudah bisa disebut penjarahan.
"Sampai kapanpun saya akan mengatakan pemindahan hewan yang tidak sesuai prosedur sebagai tindakan penjarahan," terang Singky.
Singky justru melihat kasus penjarahan satwa KBS yang telah dihentikan oleh Polrestabes Surabaya penuh kejanggalan. "Kasus penjarahan satwa KBS itu melibatkan petinggi negara. Biar polisi yang mengungkapnya, kalau tidak bisa mengungkapnya ya ga usah jadi polisi," tegas Singky. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar