Senin, 22 Agustus 2016

Pendeta Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pendeta Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua, terdakwa kasus pencabulan 7 bocah akhirnya dituntut 15 tahun penjara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Selain menghukum badan, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar, dan sesuai ketentuan apabila tidak dibayar, maka denda tersebut diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Menurut Suci Anggraeni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini mengatakan, tuntutan tersebut didasarkan dari pembuktian yang ditemukan dalam persidangan.

Selain itu, pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan jaksa,  dikarenakan selama persidangan terdakwa berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya.

"Terdakwa kita nyatakan terbukti bersalah melanggar  pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan  UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP,"terang Jaksa Suci saat dikonfirmasi usai persidangan di PN Surabaya, Senin (22/8).

Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan yang dibacakan melalui Tri Prijanto selaku penasehat hukum terdakwa. Dalam nota pembelaannya, Terdakwa menolak semua tudingan pencabulan itu.

"Tidak ada pencabulan itu, para korban mengaku peristiwanya terjadi tahun 2012 tapi baru dilaporkan tahun 2016, kan aneh,"ujar Tri Prijanto usai persidangan.

Senada dengan pengacaranya, terdakwa juga menganggap semua keterangan yang disampaikan para korban dipersidangan adalah tidak benar.

"Itu semua bohong, tidak ada peristiwa pencabulan, saya tidak pernah mencabuli mereka,"ucap terdakwa saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sesuai dakwaan yang ada, terdakwa diduga melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, MM. Korban saat itu tinggal bersama dengan terdakwa sekitar tahun 2012 saat korban kelas 3 SMP.

Kejadian itu terjadi saat korban pulang dari  sekolah dan disuruh terdakwa untuk membikinkan teh dan disuruh mengantar ke kamar terdakwa. Lantas korban disuruh mengunci pintu kamar. Selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk mengerok terdakwa di bagian bawah perut. Akhirnya korban disuruh melayani terdakwa sambil berkata, 'aku itu membutuhkan kamu, aku tidak merusak kamu itu kebutuhanmu jangan bohongi dirimu sendiri'.

Korban saat itu menjawab 'tidak mau om'  sambil beranjak dari tempat tidur. Lalu  terdakwa mengambil pisau di atas lemari pakaian dan menodongkan pistol di leher korban. Tetapi saat itu terdengar suara pintu pagar terbuka oleh adik kandung korban yang pulang dari sekolah.

Karena kondisi tidak memungkinkan, terdakwa menyuruh korban keluar dari kamar dengan berkata 'keluar kamu kalau kamu gak nurut saya pulangkan kamu ke Nias dan jangan harap kamu bisa sekolah di sini. Korban saat itu hanya bisa menangis sambil keluar kamar terdakwa.

Persoalan tak berhenti disitu. Sekitar Agustus 2014, korban saat itu diantar terdakwa ke sekolah bersama dengan saudara-saudara saksi korban lainnya dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga. Setelah terdakwa mengantar semua saudara-saudara korban ke sekolah,  terdakwa tidak mengantar korban langsung ke sekolahnya. Namun terdakwa menghentikan mobil di daerah sepi. Terdakwa yang awalnya duduk di kursi depan lompat ke kursi tengah tempat  korban sembari berkata, itu sudah kebutuhan kamu, kamu itu harus bisa merasakan laki-laki itu seperti apa supaya kamu ke depannya itu punya pengalaman dan tidak mudah luluh dengan laki-laki lain.

Korban yang diliputi rasa ketakutan tidak bisa mengatakan apa-apa dan orban berusaha keluar dari mobil. Namun pintu mobil sudah dikunci dan terdakwa menyuruh korban untuk membuka baju sambil berkata 'buka bajumu daripada aku sobek nanti kamu gak bisa sekolah'.

Dalam kejadian ini, korban harus merelakan mahkotanya direnggut terdakwa. Usai melampiaskan nafsunya, terdakwa justru mengatakan jangan bilang siapa-siapa, kalau kamu bilang nyawa taruhannya.

Pada minggu ketiga Agustus 2014,  terdakwa pulang dari gereja bersama  korban dan dibawa ke tempat sepi dan kejadian itu terulang lagi. Usai menyalurkan hasratnya, terdakwa mengatakan jangan bilang ke mamamu (istri terdakwa).

Pasca kejadian, masih dalam bulan Agustus, saat terdakwa dan korban melakukan pelayanan doa di sebuah  Gereja di daerah Tambakrejo akan tetapi pelayanan doa tersebut tidak jadi. Akhirnya pulang dan terdakwa menghentikan mobil di tempat sepi di daerah Kenjeran dan terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan korban. Kejadian itu terulang sampai September 2014 dengan cara yang sama.

Korban yang terus diliputi perasaan  ketakutan, akhirnya menceritakan kepada istri terdakwa. Istri terdakwa saat itu hanya menangis dan kaget karena istrinya tidak tahu kalau suaminya melakukan perbuatan seperti itu. Istri terdakwa berpesan agar lebih hati-hati lagi dengan terdakwa dan banyak berdoa.

Korban juga pernah menceritakan kejadian tersebut kepada F. Ternyata F yang juga masih bersaudara juga mendapat perlakuan sama. Begitu pula MN juga mengalami hal yang sama. Dari persoalan yang ada akhirnya mencuat dan ternyata banyak korban lainnya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive