Senin, 22 Agustus 2016

kasus perdata


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara hak karya cipta yang dilaporkan grup band Radja pada dua rumah karaoke NAV dan Happy Puppy memasuki babak baru.

Pada persidangan diruang Kartika PN Surabaya, Senin (22/8/2016), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman menghadirkan dua saksi ahli, yakni Agung Damar Sasongko dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Henry sulistyo, Dosen Hukum UPH yang juga pembina dari Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).

Ironisnya, dua saksi ahli yang digadang-gadang jaksa mampu untuk membuktikan surat dakwaannya malah berbalik arah dan memastikan kasus tersebut tidak melanggar hukum dan lebih mengarah pada keperdataan.

Menurut keterangan Agung Damar Sasongko, Kasi Pertimbangan Hukum dan Hak Cipta Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  menerangkan, seharusnya kasus ini dapat diselesaikan secara perdata. Sebab, munculnya kasus tersebut diakuinya terjadi sebelum Undang-undang no 28 tahun 2014 tentang HKI ini muncul.

"Dalam undang-undang yang lama memang tidak menyebutkan secara pasti tentang apa itu performance right maupun mechanical right. Sehingga, sebelum UU yang baru itu, kebiasaan yang terjadi, menjadikan semua itu sudah jadi satu. Yang terpenting rumah karaoke sudah memenuhi kewajibannya membayar royalti," pungkasnya.

Ia menambahkan, dengan demikian tidak terjadi pelanggaran hukum terhadap rumah karaoke, mengingat dalam klausul perjanjian antara user dengan lembaga manajemen kolektif (LMK)yang mengelola royalti, terdapat klausul yang melindunginya dari gugatan pihak ketiga.

"Tidak ada pelanggaran hukum, karena sudah menjadi kebiasaan waktu itu, bahwa performing dan mechanical right sudah include," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh saksi ahli, Henry sulistyo, Dosen Hukum UPH yang juga pembina dari Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Ia bahkan mengibaratkan, polemik tersebut dengan kebiasaan orang makan pisang berubah setelah makan steak.

"Kalau sudah bisa makan steak, jangan lupa kalau dulu pernah makan pisang," ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus ini dianggap tidak fair, karena menyalahkan user dengan aturan baru, lantaran kaidah hukumnya hukumnya yang lama belum jelas.

Terkait dengan kasus ini, dalam aturan lama memang tidak dijelaskan secara spesifik dalam perjanjian terkait dengan pembayaran royalti performing right maupun mechanical right.

Sehingga, dalam praktek yang terjadi, user yang membayar royalty, sudah mendapatkan semuanya.

"Karena tidak mungkin, orang melakukan performing right tanpa melakukan mechanical right," pungkasnya.

Oleh karenanya, tambahnya, ia pun menilai jika kasus tersebut dapat diselesaikan secara keperdataan. Sehingga, jika pemilik rumah karaoke sudah menyelesaikan pembayaran royalti, maka dia bebas menggunakan karya cipta tersebut.

Seperti diketahui, grup band Radja menggugat dua rumah karaoke, NAV dan Happy Puppy, karena dianggap menggunakan beberapa lagu baru miliknya tanpa ijin. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive