Rabu, 10 Agustus 2016
Sipir Lapas Pamekasan Diadili
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Moh Sahri, Pegawai LP Pamekasan didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/8). Dia diadili lantaran telah terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 98 gram.
Sahri tak bisa memungkiri perbuatannya ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wihelmina Manehutu menghadirkan dua orang saksi yang menangkapnya. Kedua saksi itu adalah Yudi Hendra dan Suherman dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dijelaskan saksi Yudi, Sipir penjara itu ditangkap usai mengambil sebuah paket berisi sabu yang ditarus dibawah pohon besar didepan pom bensin Benowo, 14 Maret 2016 lalu.
Pengambilan sabu itu bermula dari perentah seorang tahanan diLapas Pamekasan bernama Mat Deri alias Muhderi. "Saat mengambil sabu itu, terdakwa Sahri dipandu oleh seseorang yang diutus Mat Deri,"terang saksi Yudi.
"Usai mengambil sabu itu, terdakwa kami tangkap dikawasan jalan Banyu Urip, saat itu terdakwa mau menuju terminal Bungurasih,"sambung saksi Yudi.
Terdakwa Sahri pun membenarkan keterangan saksi Yudi. "Benar pak hakim,"ucapnya saat ditanya Dwi Hartono, Ketua majelia hakim yang menyidangkan perkara ini.
Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasam 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai persidangan, Arif Budi Prasetijo selaku penasehat hukum terdakwa tak mau berkomentar banyak. Dia hanya membenarkan status kliennya adalah seorang PNS di Lapas Pameksan. "Dia itu sipir penjara, "singkatnya saat dikonfirmasi usai persidangan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar