Rabu, 03 Agustus 2016
Terdakwa Catut PT Matahari Putra Prima Untuk Menipu
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Helito alias Abraham, terdakwa kasus penipuan Rp 3,4 miliar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/8/2016). Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa mencatut nama PT Matahari Putra Prima untuk menipu korbannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuwariyah menghadirkan saksi Felix Losali dari PT Matahari Putra Prima. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinandus, Felix mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengenal terdakwa. Namun dirinya mengaku hanya punya hubungan kerja dengan PT Gumuk Mas yang merupakan milik Farouq, korban kasus penipuan ini. "Saya tidak pernah kenal dengan terdakwa Helito," kata Felix.
Pengakuan Felix ternyata berbeda dari keterangan terdakwa pada persidangan sebelumnya. Saat itu, terdakwa mengaku bahwa pembuatan site plan Mall Bondowoso City merupakan salah satu upaya dirinya untuk mendatangkan investor dari Matahari Group.
Felix juga menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya telah melakukan pembicaraan dengan PT Gumuk Mas terkait pembangunan gedung Mall Bondowoso City yang akan disewanya. Bahkan menurut Felix, PT Matahari Putra Prima hanya mengakui gambar site plan yang dipegang Farouq, bukan site plan yang dipegang terdakwa.
Usai sidang, Farouq menegaskan, tidak ada kaitan PT Matahari Putra Prima dengan terdakwa. "Sebelum kenal terdakwa, saya sudah ada rencana pembangunan Mall di Bondowoso dan sudah menunjukkan site plannya, termasuk ke PT Matahari Putra Prima. Hal itu tadi sudah dijelaskan oleh saksi Felix," papar Farouq
Sebenarnya, lanjut Farouq, bukan hanya PT Matahari Putra Prima saja yang berencana untuk menyewa stand di Mall Bondowoso City Mall. "Ada banyak yang mau sewa, namun saya menolaknya lantaran masih mencari investor besar. Jika saat itu saya mau menerimanya, saya sudah dapat Rp 25 miliar," terangnya.
Saat bertemu dengan terdakwa yang sanggup menyediakan dana hingga Rp 600 miliar, Farouq optimis proyek Mall Bondowoso City akan terlaksana. "Namun kenyataannya saya kena tipu beliau (Helito, red)," jelasnya.
Terpisah, Dody Iswandono selaku kuasa hukum terdakwa Helito membatah kliennya telah menipu dan malah mengklaim menjadi korban.
"Uang itu sebagai fee dari desaign yang dibuat terdakwa, lalu apa yang ditipu terdakwa,"jelasnya usai persidangan.
Perlu diketahui, kasus ini berawal dari niat Farouq yang ingin membangun Mall Bondowoso City pada 2014 lalu. Untuk merealisasikan proyek besarnya itu Farouq bertemu terdakwa yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Gumuk Mas, sebuah perusahaan kontraktor.
Saat itu, kepada korban terdakwa mengaku sebagai spesialis mengerjakan mega proyek. Tertarik rayuan terdakwa, akhirnya Farouq menyerahkan proyek pembangunan mall Bondowoso City ke terdakwa. Dari situlah, terdakwa mulai beraksi melakukan penipuan.
Awalnya terdakwa meminjam dana untuk modal pengerjaan proyek ke Farouq dengan alasan saat itu kondisi keuangannya sedang ada masalah. Setelah terdakwa menerima uang, proyek yang dijanjikan ternyata tak kunjung terselesaikan. Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan terdakwa ke pihak polisi. Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar