Senin, 15 Agustus 2016
- Senin, Agustus 15, 2016
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara penggelapan uang koperasi PKK yang dilakukan terdakwa Warni, Warga Lebak Permai 3/29 Kav 12 Surabaya memasuki babak akhir.
Terdakwa wanita kelahiran 56 tahun silam itu dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan.
"Penggelapan itu dilakukan saat terdakwa menjabat sebagai bendahara PKK, kerugian yang timbul akibat perbuatan terdakwa adalah Rp 152 juta,"ucap Jaksa Ririn saat membacakan surat tuntutannya pada persidangan diruang tirta PN Surabaya, Senin (15/8)
Usai dituntut, terdakwa menyodorkan beberapa bukti terkait aliran dana yang dipakainya. Dihadapan majelis hakim
yang diketuai Matehus Samiaji, terdakwa membenarkan ulahnya, tapi dia keberatan dengan angka kerugian yang disebut jaksa dalam tuntutan.
"Saya cuma pakai 26 juta pak, bukan 152 juta dan ini bukti-bukti rekapan laporan keuangannya,"terang terdakwa Warni pada majelis hakim.
Kendati demikian, Hakim Mateus berpendapat beda. Terdakwa tetap dinyatakan bersalah lantaran telah merugikan orang lain. "Oleh karenanya terdakwa tetap harus dihukum,"ucap Hakim Mateus.
"Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"sambung Hakim Mateus.
Atas putusan itu, terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan menerima. "Kalau begitu persidangan perkara ini dinyatakan berakhir,"terang Hakim Samiaji.
Untuk diketahui, Peristiwa penggelapan itu terjadi ketika, terdakwa Warni menjabat sebagai bendahara di Koperasi PKK RT 05 RW 01 Kelurahan Gading Kecamatan Tambak Sari.
Aksi terdakwa terungkap pada Agustus 2012 lalu. Uang tabungan dan SHU para warga semestinya dibagikan ternyata malah diembat terdakwa.
Untuk mengelabuhi emosi para warga, terdakwa Warni pun berjanji akan mengembalikan uang warga. Namun, janji itu tak pernah ditepati, terdakwa Warni yang tinggal di Lebak Permai 3/29 Kav 12 malah kabur.
Tak terima dengan kelakukan terdakwa Warni, kasus penggelapan itu akhirnya dilaporkan ke Polisi oleh Ketua PKK RT 5, Beritawati. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar