Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 30 Agustus 2016

TKI Pembawa Sabu Dalam TV Divonis 13 Tahun Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mohammad Rosi,  Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Pembawa Sabu-Sabu asal Malaysia seberat 2,6 Kg yang dimasukan dalam sebuah televisi akhirnya bernafas lega. Pasalnya, pria asal pulau garam ini divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono.

Selain menghukum badan,  putusan yang dibacakan dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (30/8), juga menghukum terdakwa Rosi  untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta.

"Sesuai ketentuan,  apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,"ucap Hakim Anton saat membacakan amar putusannya.

Putusan hakim ini tak mendapat perlawanan. Terdakwa Rosi dan JPU Putu Sudarsana sama-sama menerima vonis hakim. Kendati sebelumnya jaksa menuntut 18 tahun penjara.

"Kami terima majelis,"ujar Jaksa Putu, yang selanjutnya berita acara putusan itu langsung ditanda tangani terdakwa.

Usai persidangan, Fariji selaku penasehat hukum terdakwa Rosi mengaku mengapresiasi putusan hakim. Ketum LBH Lacak itu menyebut putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan.

"Alhamdulilah pembelaan kita dijadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Terbukti bahwa terdakwa bukan pemilik dan itu sesuai fakta persidangan," ujarnya.

Fariji juga menjelaskan, bahwa terdakwa tidak tahu menahu atas keberadaan sabu didalam TV tersebut.

"Ia hanya dititipi oleh kakak iparnya tanpa mengetahui isi didalam TV," tambah Fariji.

Lanjut Fariji, saat itu  kakak ipar terdakwa, bernama Yanto bersama istrinya, Kusniati mau titip oleh-oleh tv untuk anaknya di kampung yang rumahnya berdekatan. Rosi mengaku jika dirinya sempat diajak membeli tv 40 inch di Malaysia. Setelah membeli, tv dibawa Kusniati ke rumahnya dengan alasan biar tidak merepotkan terdakwa. Tv tersebut diserahkan terdakwa saat pulang ke Indonesia.

Perlu diketahui, Kasus ini terjadi Minggu 21 Februari 2016, sekitar pukul 18.30 WIB. Ketika terdakwa turun dari pesawat dan barangnya saat melewati X-Ray ada yang dicurigai. Setelah tv ukuran 40 inc dibuka ditemukan SS seberat 2,6 kg dibagi dalam 18 bungkus.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar