Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 09 Agustus 2016

TKI Pembawa TV Berisi Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sial, itulah kata tepat yang dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) , Mohammad Rosi (27), Warga Desa Kwanyar Bangkalan Madura. Kendati televisi LED berisi sabu seberat 2,6 kg itu bukan miliknya melainkan titipan kakaknya yang bekerja di Malaysia,  Namun, Mohammad Rosi harus tanggung renteng mempertanggung jawabkan atas barang haram terebut.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sudarsana, Mohammad Rosi dituntut 18 tahun penjara. Surat tuntutan itu dibacakan pada persidangan diruang garuda PN Surabaya, Selasa (9/8). "Terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,"ucap jaksa yang bertugas di Kejati Jatim dalam persidangan.

Sementara, sepanjang persidangan, terdakwa Mohammad Rosi hanya bisa terdiam, reaksi wajah terdakwa mulai berubah saat jaksa meminta agar dirinya dihukum berat.

Atas tuntutan itu, Terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari LBH Lacak, Fariji SH mengaku akan mengajukan pembelaan, yang sedianya akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

"Kami mohon waktu satu minggu,"ujar Fariji yang langsung diamini Hakim Anton Widyopriyono dengan memukulkan palunya sebagai tanda berakhirnya persidangannya.

Usai persidangan, Fariji mengaku akan berusaha semaksimal mungkin untuk membela terdakwa. Dia meyakini  jika barang tersebut bukan milik terdakwa.

Menurutnya, Dari keterangan saksi saat sidang berlangsung mulai dari penyidik kepolisian dan Bea Cukai tidak ada yang menerangkan jika SS itu milik terdakwa. SS seberat 2,6 kg itu ada di dalam pesawat televisi titipan kakak iparnya.

"Setelah tv yang dibawa terdeteksi sinar X-Ray terdakwa tetap menunggu. Logikanya kalau barang itu milik terdakwa otomatis terdakwa lari. Itu malah ditunggu karena tv  itu titipan agar bisa dinikmati keponakannya di rumah," terang Fariji.

Ketika terdakwa diperiksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono sempat mengelak jika SS  yang ditemukan di dalam tv yang ia bawa itu miliknya. Rosi tak mengetahui jika isi dalam televisi tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa menceritakan saat itu  kakak iparnya, Yanto bersama istrinya, Kusniati mau titip oleh-oleh tv untuk anaknya di kampung yang rumahnya berdekatan. Rosi mengaku jika dirinya sempat diajak membeli tv 40 inc di Malaysia. Setelah membeli tv dibawa  Kusniati ke rumahnya dengan alasan biar tidak merepotkan terdakwa. Tv tersebut diserahkan terdakwa saat pulang ke Indonesia.

Kasus ini terjadi Minggu 21 Februari 2016, sekitar pukul 18.30 WIB. Ketika terdakwa turun dari pesawat dan barangnya saat melewati X-Ray ada yang dicurigai. Setelah tv ukuran 40 inc dibuka ditemukan SS seberat 2,6 kg dibagibdalam 18 bungkus. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar