Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 02 Agustus 2016

Tudingan Advokat David Abraham Berbuah Kursi Pesakitan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lidah memang tak bertulang, bila tak hati-hati maka penjara pun akan  menantinya. Hal ini terjadi pada Advokat David Abraham.

Lantaran telah menuding  Jusran Samba telah menyuap pejabat Kelurahan Embong Kaliasin terkait pengurusan lahan di Jalan Kayun, Surabaya, kini ulahnya itu berbuah pahit, Kursi pesakitan pun mulai dirasakannya.

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso, Kasus itu bermula saat terdakwa David menanyakan buku Letter C atas obyek tanah yang berlokasi di Jalan Kayun, Surabaya ke Kantor Kelurahan Embong Kaliasin, Jalan Embong Sawo, Surabaya pada November 2013 silam. Atas hal itu, Reni sebagai Sekretaris Kelurahan lantas menelepon Jusran Samba dan terdakwa langsung menuding pihak kelurahan telah disuap oleh Jusran.

"Merasa difitnah, saksi korban pun melaporkan kasus ini ke Polisi,"terang Jaksa Ali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/8).

Terpisah, Persidangan perkara ini masih terus bergulir di PN Surabaya, dengan agenda pembuktian. Pada persidangan yang digelar diruang garuda, Selasa (2/8)  Jaksa  Ali Prakoso menghadirkan saksi ahli tata bahasa dari dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yakni Andik Yulianto.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Ferdinandus, Andik menjelaskan perbedaan antara fitnah dan memfitnah. Ia mengatakan, berdasarkan terminologi bahasa Indonesia untuk membedakan kata fitnah dan memfitnah itu ditinjau dari beberapa aspek. "Fitnah ialah apa yang diucapkan berbeda dengan kenyataanya dan memfitnah ia melakukan kegiatan untuk menjelekan seseorang," terang Andik.

Andik juga diminta menjelaskan pada kalimat 'kamu dibayar Jusran Samba dan tahu gak kalau Jusran itu dicari-cari polisi dan tidak tahu dimana keberadaannya'. Menurut Andik, ucapan itu bermakna suap dan dapat diartikan membayar sesuatu. "Entah berupa barang atau uang," katanya.

Sedangkan pada kalimat 'dicari-cari polisi' Andik mengartikan orang itu dicari-cari polisi. "Namun jika faktanya tidak seperti itu maka kalimat itu dapat diartikan sebagai fitnah," sambungnya.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal 311 huruf A ayat 1 KUHP. Dengan pasal tersebut, terdakwa terancam mendekam dalam penjara selama 9 bulan.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar