Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 08 September 2016

18 Hari Ditahan Jaksa, Singky Soewadji Dibebaskan Hakim



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah ditahan Kejaksaan selama 18 hari lamanya, Singky Soewadji, Pemerhati Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang tersandung kasus pidana  fitnah dan pencemaran nama baik  Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Rahmat Sah akhirnya menghirup udara bebas.

Majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Singky Soewadji beserta tim penasehat hukumnya pada persidangan sebelumnya.

Perubahan penahanan dari tahanan negara menjadi tahanan kota ini dibacakan langsung oleh Hakim Ari Jiwantara pada persidangan diruang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/9/2016).

"Saya harap saudara harus mentaati aturan menjadi tahanan kota, anda juga harus kooperatif dan jangan mempersulit persidangan,karena resikonya dianda sendiri,"ucap Hakim Ari Jiwantara yang diamini anggukan kepala Singky sebagai pertanda kata sepakat atas persyaratan bebasnya.

Usai pembacaan penetapan penangguhannya, sejumlah kerabat dan kolega yang ikut menjadi penjamin penangguhaan Singky kompak bertupuk tangan. Suasana sidang yang tadinya tegang juga berubah menjadi haru.  Ucapan kata selamat pun mengalir, dan mereka saling mengabadikan gambar  moment kebebasan Singky, salah satunya  yang dilakukan Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno.

Oegroseno mengaku juga ikut menjadi penjamin atas penangguhaan penahanaan Singky. "Saya sudah bersahabat selama 36 tahun dengan Singky,  sejak di Pasukan Kuda dan saya merasa iba dengan masalah ini, makanya saya mau ikut jadi penjamin,"ucap Oegroseno saat dikonfirmasi usai mengikuti persidangan.

Oegroseno hanya menyayangkan Kepolisian yang meneruskan kasus Singky. Sebab, apa yang disampaikan terdakwa di Facebook adalah bentuk kritik terhadap pengelolaan kebun binatang. Menurutnya, pasal pencemaran nama baik dan ITE yang dijeratkan ke Singky bertentangan dengan ruh reformasi.

"Saya rasa pasalnya dirubah saja, jangan pencemaran nama baik, tapi pencemaran nama jelek," ujarnya.

Sementara, Singky mengaku tak kaget jika pernohonan penangguhan penahanannya dikabulkan hakim. "Sejak awal saya yakin akan bebas, Karena faktanya memang sebanyak 420 satwa di Kebun Binatang Surabaya dijarah,"ucap Singky pada sejumlah awak media.

Seperti diberitakan, Singky mengunggah status sindiran terhadap PKBSI setelah dugaan tukar menukar satwa di KBS secara nonprosedural terbongkar ke tengah publik hingga polisi turun tangan. Merasa tercemar, Ketua dan Sekretaris PKBSI, Rachmat Shah dan Tony Sumampau, melaporkan Singki ke polisi.

Singky ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada 2015 lalu. Ia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya 18 hari lalu. Namun, jika perkara Singky berlanjut, perkara pertukaran satwa di KBS dihentikan oleh Markas Kepolisian Kota Besar Surabaya.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar