Kamis, 01 September 2016
- Kamis, September 01, 2016
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Singky Soewadji, Pemerhati satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjalani sidang perdana kasus fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/9/2016).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Ari Jiwantara tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, Terdakwa Singky diadili lantaran telah dianggap melakukan pencemaran nama baik Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Rahmat Sah melalui postingan di media sosial Facebook miliknya, salah satu isinya sebagi berikut :
"Tahukah anda? Apa kata PETA soal kandang Orang Utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho!. Begini kok dibilang KBS tidak layak? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah? Kenapa anggota PKBSI lain diam?"
Akibat ulahnya tersebut, Singky didakwa pasal berlapis.
"Terdakwa didakwa melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,"jelas Jaksa Putu Parwati saat membacakan surat dakwaannya.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ari Jiwantara menanyakan ke tim penasehat hukum (PH) terdakwa Singky, apakah mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun, sebelum menyatakan mengajukan perlawanan, Tim PH terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Kami mohon agar penangguhan penahanan ini dikabulkan. Kami jamin terdakwa akan kooperatif dan kami serta beberpara tokoh di Surabaya menjadi penjamin penangguhan ini,"Ucap Martin Suryono pada majelis hakim.
Tak hanya meminta penangguhan, Martin juga meminta supaya persidangan ini disidangkan diruang sidang yang lebih lebar.
"Mengingat tim penasehat hukumnya bukan cuma kami dan persidangan ini juga banyak dikonsumsi publik, kami mohon agar persidangannya dipindah ruangannya,"sambung Martin.
Namun, tak semua permintaan tim PH terdakwa Singky dikabulkan hakim.
"Kalau penangguhan kami masih musyawarahkan dulu dengan hakim lainnya. Mengenai permintaan pindah ruangan sidang, akan kami carikan ruangan yang memadai, karena kami sendiri juga tidak tau perkara ini menjadi sorotan publik,"terang Hakim Ari Jiwantara sembari menutup persidangan ini.
Usai persidangan, Singky terlihat disambut beberapa kerabat dan koleganya. Singky yang awalnya tegar selama persidangan berubah menjadi haru setelah melihat anak laki-lakinya ikut meyaksikan proses persidangan perkaranya.
Hujan tangis pun mengalir dari Singky dan puteranya. Mereka terlihat saling berpelukan dan berciuman sebagai tanda rindu seorang ayah dan anak yang tidak bertemu selama dua pekan akibat ditahan oleh Kejari Surabaya.
"Kamu sabar ya, papa pasti pulang,"ucap Singky pada buah hatinya.
Usai melepas rindu pada buah hatinya, Singky mengaku optimis akan bebas.
"Saya membela kebenaran, Sampai kapanpun saya akan mengatakan pemindahan hewan yang tidak sesuai prosedur sebagai tindakan penjarahan, dan saya pasti bebas,"terang Singky. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar