Pages - Menu

Halaman

Rabu, 28 September 2016

BCB Radio Bung Tomo Sudah Mengalami Perubahan Sejak Tahun 1975



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk merevitalisasi bangunan cagar budaya (BCB) rumah radio perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar no 10-12 ternyata tidak mudah.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menuturkan ada beberapa kendala yang dihadapi pemerintah kota dalam mewujudkan rencana tersebut. Diantaranya sulitnya mencari referensi gambar bangunan.

"Lewat seminar ini saya berharap ada masukan masukan bagi pemerintah kota, Namun bagaimana caranya, mari kita diskusikan. Karena berdasarkan klasifikasi cagar budaya, rumah radio perjuangan Bung Tomo ini, masuk kategori mana?. Kelas A atau B,"  " ujar Tri Rismaharini dalam seminar pelestarian cagar budaya rumah radio perjuangan Bung Tomo di Graha Sawunggaling, Rabu (28/9/2016).

Walikota perempuan ini menjelaskan, Pemkot siap mengembalikan bangunan seperti aslinya, apabila rumah radio Bung Tomo, masuk bangunan cagar budaya kategori A. Begitu juga dengan Kategori B, Pemkot juga siap mengembalikan separuh bangunan bersejarah tersebut.

"Namun masalahnya, pemkot tidak mempunyai referensi bentuk bangunan aslinya. Bahkan arsip pemkot berdasarkan pengajuan izin mendirikan bangunan(IMB), bentuknya juga telah berubah berbeda dengan aslinya," papar Risma.

Tri Rismaharini menjelaskan, sebenarnya ada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bisa dijadikan acuan. Yaitu IMB tahun 1975 dan tahun 1996. Sayangnya, bangunan yang tersisa sudah jauh berbeda dengan dua IMB itu. Jika mengacu IMB 1975 sisa-sisa bangunan yang ada hampir tidak ada. Dimana sudah ada perubahan baik bentuk, dena maupun bahan materiil yang digunakan.

Begitu juga ketika Pemkot ingin menggunakan referensi IMB tahun 1996, pihaknya juga mengalami kesulitan karena kondisi bangunan sudah banyak yang berubah.

"Tahun 1975 dikeluarkan IMB yang denah bangunan sudah direnovasi, modelnya seperti trend bangunan pada tahun itu. Kemudian pada tahun 1996, diajukan lagi  IMB ke pemkot yang bentuk bangunannya juga berubah separuh menyesuaikan trend model tahun 1996-an, itupun hanya tampak dari luar dan luasnya juga tidak sama," jelasnya.

Lewat seminar kali ini, mantan Kepala Bappeko ini berharap mendapatkan masukan yang bisa dijadikan rujukan ketika akan membangun ulang bekas rumah radio perjuangan Bung Tomo.

"Untuk proses pengembalian saya mengharapkan masukan dari seminar kali ini. Kalaupun saat ini masalah tersebut sudah ditangani Polrestabes itu masalah yang lain," pungkas Risma

Sementara Kepala Cagar Budaya Jatim Andi Muhammad Said disela seminar menyimpulkan,” Berdasarkan data gambar IMB yang dikeluarkan oleh pemkot Surabaya pada tahun 1975, telah mengalami perubahan bentuk denah serta wajah bangunan. Dari poin tersebut , maka bangunan yang pernah digunakan oleh Bung Tomo sebagai rumah radio perjuangan telah mengalami perubahan (tidak asli lagi) pada saat ditetapkan sebagai benda Cgar Budaya sesuai dengan SK Walikota Surabaya No : 188.45/251/402.1.04/1996,”paparnya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar