Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 14 September 2016

Brigadir Tommy Dituntut 5 Tahun Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi Banu menuntut 5 tahun penjara terdakwa Tommy Yuda Prasetya, anggota polisi Polsek Sawahan Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/9/2016). Jaksa menilai bahwa terdakwa berpangkat Brigadir itu telah terbukti menabrak pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan tersebut diajukan jaksa Samsu kepada majelis hakim yang diketuai Isjuaedi. Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa Samsu menganggap terdakwa Tommy telah terbukti memiliki dan menyimpan sabu seberat 97 gram yang di simpan di etalase rak buku yang ada di Polsek Sawahan.

Selain itu terdakwa Tommy juga terbukti menyimpan tiga poket sabu dengan berat masing-masing 0,61 gram, 0,42 gram, 0,50 gram, alat isap sabu dan timbangan elektrik.

"Menuntut terdakwa Tommy Yuda Prasetya dengan hukuman 5 tahun penjara," ujar jaksa Samsu.

Selain hukuman penjara, terdakwa Tommy juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta oleh jaksa Samsu.

"Jika tidak mampu membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani kurungan selama 3 bulan," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu kepada majelis hakim.

Dalam kasus ini, terdakwa Tommy dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Tommy ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada Maret lalu.

Sebelum menangkap terdakwa Tommy, petugas lebih dulu menangkap Mukamad Arif (berkas terpisah) di Jalan Tidar, Surabaya.

Saat diperiksa, polisi menemukan narkotika jenis sabu dari dalam saku Arif. Saat diinterogasi penyidik, Arif mengaku mendapat sabu dari Tommy yang tak lain adalah anggota polisi berpangkat brigadir di Polsek Sawahan.

Mendapati hal itu, polisi langsung menuju Polsek Sawahan dan berhasil menangkap terdakwa Tommy yang saat itu sedang jaga di Mapolsek Sawahan.

Ketika digeledah, polisi menemukan satu poket sabu seberat 97 gram yang disimpan dalam etalase rak buku yang ada di Polsek Sawahan. Selain itu di dalam tas terdakwa Tommy, polisi juga berhasil menemukan tiga poket sabu dengan berat masing-masing 0,61 gram, 0,42 gram, 0,50 gram, alat isap sabu dan timbangan elektrik. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar