Selasa, 20 September 2016
Selasa, September 20, 2016
progresifonline
Hukum
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Yudy Afiantha, terdakwa kasus pencabulan anak angkat untuk lepas dari hukuman penjara nampaknya bakal berakhir dengan sia-sia. Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar tertutup itu, jaksa yang akrab disapa Welly itu menilai terdakwa telah bersalah melanggar Pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga. "Terdakwa kami tuntut 15 tahun penjara," ujar jaksa Welly usai sidang.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu menjelaskan, keterangan saksi-saksi selama persidangan semakin menguatkan dakwaan bahwa terdakwa telah mencabuli Mawar (nama samaran), yang merupakan anak angkatnya sendiri. Atas dasar itulah, jaksa Welly akhirnya menjatuhkan tuntutan 15 tahun penjara kepada terdakwa.
Yang memperberat adalah terdakwa merupakan ayah angkat Mawar, yang seharusnya menjadi pelindung. "Selain itu perbuatan terdakwa dilakukan sejak tahun 2008 saat masih bersekolah Sekolah Dasar," kata jaksa Weely usai sidang.
Sementara itu, Sunarno Edi Wibowo, kuasa hukum Bunga mengaku bahwa keadilan telah berpihak kepada Mawar yang telah menjadi korban terdakwa. "Kami bersyukur, keadilan sudah nampak pada kasus ini," katanya.
Namun advokat yang akrab disapa Bowo ini tetap berharap agar majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa. "Akibat perbuatan terdakwa, Mawar akhirnya menderita seumur hidup. Kami berharap hakim nantinya memberikan hukuman 15 tahun ditambah sepertiga dari tuntutan. Jadi vonisnya 20 tahun penjara," jelas Bowo kepada wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan yang dilakukan terdakwa terhadap anak angkatnya sendiri ini terjadi sejak Maret 2015 lalu. Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa selama 5 tahun, sejak Mawar masih berusia 8 tahun hingga berumur 13 tahun. Mawar terpaksa menutupi perbuatan bejat itu lantaran berkali-kali mendapat ancaman dari terdakwa.
Terungkapnya kasus ini setelah orang tua membawa Mawar ke dokter. Dokter menyebut Mawar menderita penyakit keputihan seperti orang yang sudah bersuami. Setelah didesak ibunya, Mawar akhirnya mengaku dan bercerita bahwa selama 5 tahun dirinya telah menjadi budak sex terdakwa. (Komang)
Related Posts:
Direktur Utama PT Sucofindo di Polisikan, Ini Alasannya KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Akibat kurang profesional dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawainya, Direktur Utama PT Superintending Company Of Indonesia (Dirut PT Sucofindo) Bachder Djohan… Read More
Anak Tentara Gugat Panglima TNI, Ini Alasannya KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak terima rumah tinggalnya dieksekusi sepihak oleh TNI AL pada Desember 2015 lalu, Sri Pancarini (53) Warga Jalan Tanjung Raja 1 Nomor 26 Surabaya melakukan perlawanan hukum ke Penga… Read More
Pastikan Bukan Tanah Milik TNI-AL, Advokat Bowo Datangi Konjen Belanda KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengosongan atau eksekusi enam rumah anak tentara di Jalan Tanjung Raja I No oleh 26 Surabaya oleh Lantamal V TNI-AL, nampaknya bakal terus memanas.Untuk membuktikan bahwa lahan dan ke enam… Read More
72 Advokat Geruduk Pengadilan, Alasannya Bela Rekan Sejawat KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 72 Advokat yang tergabung dari Organisasi Peradi Sidoarjo dan Jatim Serta KAI Surabaya terlihat menggeruduk ruang sidang candra, Selasa (5/4).Kedatangan mereka bukan untuk demo ata… Read More
Bos Huppy Puppy Karaoke Kembali Dijadikan Pesakitan KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Langkah Santoso Setyadi, Direktur PT Imperium Happy Puppy (rumah hiburan karaoke Huppy Puppy) untuk bisa lepas dari jeratan hukum akibat membajak lagu-lagu Banda Radja akhirnya terkan… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar