Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Kamis, 29 September 2016
Cagar Budaya Perlu Turunan PP lama
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anggota Komisi C DPRD kota Surabaya, Vinsensius Awey mengingatkan Pemkot Surabaya untuk tidak bingung mencari referensi pengembalian bangunan cagar budaya eks radio perjuangan Bung Tomo jalan Mawar 10-12 Surabaya.
Politisi partai Nasdem ini menyarankan agar pemkot membuka undang-undang (UU) cagar budaya lama, sebelum bangunan bersejarah itu di rombak. Pernyataan Awey ini, menyikapi diskusi soal pelestarian cagar budaya rumah radio perjuangan Bung Tomo di Graha Sawunggaling. Rabu(28/9/2016( kemarin.
“Jujur saya juga bingung dengan paparan para nara sumber itu, karena mereka hanya menyampaikan soal sejarah bangunan itu, sementara yang lainnya hanya berkutat pada UU Cagar Budaya yang baru, mereka lupa jika pada saat penetapan bangunan sebagai Cagar Budaya, juga ada Undang-Undang sebelumnya sebagai dasar,” ucap Awey, Kamis (29/6/2016).
Ia juga menyarankan, agar pemerintah membuat turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU Cagar Budaya yang baru. Aturan tersebut bisa menjadi acuan untuk pembuatan Perda yang baru, sekaligus referensi revitalisasi bangunan-bangunan cagar budaya termasuk rumah radio perjuangan Bung Tomo.
“Dan yang harus diakui, kenapa selama ini pemerintah daerah tidak bisa berperan maksimal, karena turunan PP dari UU Cagar Budaya yang baru belum ada, padahal PP itu dibutuhkan sebagai acuan pembuatan Perda, yang tentu didalamnya akan ada perumusan soal pembiyaannya,” tandasnya.
Sementara itu terkait dengan status kepemilikan bangunan cagar Budaya di jalan Mawar tersebut, menurut Awey bangunan cagar budaya rumah radio perjuangan Bung Tomo terdiri dari 2 bangunan yaitu nomer 10 dan nomer 12. Untuk itu ia menyarankan Pemkot mengambil alihnya.
“Lahan jalan Mawar itu tidak hanya nomer 10, tetapi juga ada nomer 12, dan dua-duanya harus diselamatkan, caranya, Pemkot harus segera membelinya, kemudian dibangun ulang, soal untuk apa dan bagaimana kajian dan designnya, itu belakangan, yang penting lahan itu diselamatkan dulu, karena saat ini hanya tinggal puing-puingnya,” ungkapnya.
Permasalahan bangunan bersejarah dikota Surabaya yang beralih fungsi, sebenarnya bukan hanya rumah eks radio perjuangan Bung Tomo saja. Menurut Awey, terdapat 163 bangunan bersejarah yang harus dilestarikan sebagai benda cagar budaya seperti salah satunya Stasiun Surabaya kota Semut atau lebih dikenal dengan nama Stasiun Semut. Intropeksi kinerja pemkot dalam mengawasi dan merawat benda maupun bangunan cagar budaya itu perlu di tingkatkan lagi.
“Mengacu kepada kejadian jl Mawar, Pemkot Surabaya juga harus segera mengkaji ulang 163 bangunan kuno yang ada di Kota Surabaya, yang saat ini telah mendapat stempel Cagar Budaya,” pungkasnya.(arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar