Rabu, 28 September 2016
Dinyatakan Bersalah, Makelar Tanah Kalijudan Dituntut 1,6 Tahun Penjara
KABARPROGRRSIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penipuan dam penggelapan jual beli rumah yang menjerat Mochammad Sutomo Hadi memasuki babak baru. Pria yang tinggal dijalan Kalijidan Taruna I Surabaya ini dituntut 1,6 tahun penjara oleh Kejari Surabaya.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wihelmina Manehutu pada persidangan diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/9/2016).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini, terdakwa yang berprofesi sebagai makelar tanah ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUHP dan 378 KUHP,"ucap jaksa yang akrab dipanggil Welly.
Tuntutan tersebut mendapatkan perlawan dari terdakwa Mochammad Sutomo Hadi. Perlawanan dalam bentuk pembelaan itu sedianya akan dibacakan pada persidangan mendatang."Kami minta waktu seminggu untuk mengajukan pledoi,"kata Aripin, Salah seorang penasehat hukum terdakwa.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, kasus ini bermula adanya transaksi jual beli rumah di Jalan Kaliasin gang pompa antara terdakwa Mochammad Sutomo Hadi dengan Sie Probo Wahyudi (saksi pelapor) senilai Rp 400 juta.
Karena tertarik, saksi korban pun akhirnya membayar tanda jadi sebesar Rp 85 juta. Tanda jadi itu digunakan sebagai biaya pengurusan sertifikat.
Namun, pengurusan sertifikat tersebut tak kunjung usai. Setelah ditelusuri, ternyata saksi pelapor mendapatkan informasi, jika rumah tersebut telah dijual ke pihak lain. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar