Selasa, 13 September 2016
Divonis 17 Tahun Penjara, Kurir Sabu Wonokromo Cengengesan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara peredaran narkotika jenis sabu yang menjerat Ardian Firmansyah, Warga Wonokromo memasuki babak akhir.
Oleh majelis hakim yang diketuai Harijanto, Kurir sabu yang sehari-hari sebagai juri parkir ini dihukum 17 tahun penjara. Vonis yang dibacakan diruang Kartika 1 PN Surabaya itu lebih rendah dari tuntutan JPU Nining Dwi Aryani, yang sebelumnya menuntut terdakwa 20 tahun penjara.
"Terdakwa juga dihukum membayar denda satu milliar, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,"ucap Hakim Harijanto saat membacakan amar putusannya, Selasa (13/9/2016).
Dalam amar putusan hakim, perbuatan terdakwa Firman dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Tak hanya itu, sikap berbelit-belit juga menjadi faktor pemberat vonis Firman. Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
Ironisnya, tak sedikit pun penyesalan dilihatkan terdakwa. Sepanjang pembacaan putusan, terdakwa kerap terlihat cengengesan dan tak menyimak apa yang dikatakan hakim.
Kendati demikian, terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan menerima putusan hakim.
Untuk diketahui Ardian Firmansyah warga Wonokromo diamankan BNNP Jatim pada Senin (25/1/2016). Ardian diamankan bersama tujuh orang lainnya. Yang pertama ditangkap adalah ditangkapnya Arif Yanuar di perempatan traffic light di Jalan Darmo pada. Dari pria 35 tahun itu diamankan 5 gram sabu. Arif mengaku ada dua rekannya lagi yang juga hendak mengirim sabu.
Dari keterangan Arif ditangkaplah Doi Sabarna (35) dan Abdul Rohim (32) dengan barang bukti 5 gram 30 menit kemudian. Mereka diamankan di Taman Bungul.
Kemudian dapat diamankan Yanuar Priyantoro (37) yang merupakan pembeli sabu. Yanuar diamankan di depan Kebun Binatang Surabaya dengan barang bukti 5 gram sabu.
Dari mereka berempat polisi akhirnya tahu jika barang haram itu berpusat di kawasan Wonokromo. Ada empat orang yang berada di kawasan tersebut dengan pimpinannya yakni Ardian Firmansyah (29).
Dalam menjalankan bisnisnya ini, Ardian melibatkan adiknya, Arfian Kristiawan (23), sepupunya, Bahrezi Rizma Aminullah (22), dan tetangganya, M Alqomi (25). Polisi pun menggerebek tempat itu.
Arfian dapat diamankan di Wonokromo Tangkis. Dari Arfian diamankan 1.200 butir pil ekstasi warna biru berlogo butterfly yang disembunyikan di sepeda anak. petugas juga menyita 3.368 butir pil ekstasi wrna hijau berlogo universal dan 1 kg sabu di rumah di Jalan Kintamani yang disembunyikan Ardian dan Bahrezi.
Petugas kemudian mengamankan Alqomi di Jalan Wonokromo VII. Dari Alqomi petugas menyita menyita 320 gram sabu. Sabu milik Ardian diaku didapat dari seorang napi Lapas Porong bernama Lukman. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar