Pages - Menu

Halaman

Kamis, 29 September 2016

DPBT akan Uji Coba Pembayaran Retribusi Surat Ijo di Kelurahan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Angka tunggakan retribusi izin pemakaian tanah (IPT) atau yang lebih dikenal dengan istilah surat ijo masih cukup tinggi. Oleh karenanya, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya akan menerapkan sejumlah perubahan, khususnya dalam hal pembayaran retribusi.

Kepala DPBT Surabaya Maria Ekawati Rahayu mengatakan, mayoritas mereka yang menunggak adalah pemegang surat ijo untuk wilayah permukiman. “Kebanyakan alasannya kejauhan karena harus membayar di unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA),” ungkap Maria saat ditemui di kantornya, Kamis (29/9).

Menanggapi hal tersebut, DPBT akan mendekatkan layanan pembayaran retribusi surat ijo kepada masyarakat. Mulai Oktober, masyarakat dapat membayar retribusi surat ijo di kantor kelurahan. Petugas DPBT akan disiagakan di kantor kelurahan untuk melayani pembayaran retribusi.

Pejabat yang akrab disapa Yayuk itu melanjutkan, karena rencana ini masih dalam tahap uji coba, maka layanan pembayaran retribusi surat ijo belum diterapkan di semua kelurahan. “Pertama, kita coba dulu di kelurahan-kelurahan dengan angka tunggakan tinggi, sembari memantau apakah langkah ini cukup efektif. Bila hasilnya memuaskan tentu akan dilanjutkan dengan cakupan yang lebih luas,” urainya.

Terkait sosialisasi, DPBT akan menyampaikan kepada kecamatan dan kelurahan yang menjadi target layanan, untuk selanjutnya diteruskan ke RT dan RW setempat. Dengan demikian, warga dapat meng-update informasi ke RT atau RW di tempat tinggal masing-masing.

Sebagai informasi, DPBT Surabaya mematok target retribusi dari surat ijo untuk tahun 2016 sebesar Rp 41 miliar. Hingga September 2016, sudah Rp 38 miliar yang terkumpul dari sektor tersebut. Yayuk optimis, target retribusi akan tercapai pada akhir tahun nanti.

Soal pelepasan surat ijo, mantan Kabag. Hukum ini menuturkan bahwa hal itu telah diatur dalam Perda 16/2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya. Sedangkan tata caranya diatur lebih rinci dalam Perwali 51/2015 tentang Tata Cara Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya.

Adapun subyek pelepasan adalah pemegang surat ijo yang ber-KTP Surabaya. Sementara, syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pelepasan antara lain, peruntukan IPT adalah perumahan dengan penggunaan untuk rumah tinggal, pemohon merupakan pemegang IPT selama 20 tahun berturut-turut, serta IPT masih berlaku.

Selain itu, luas lahan yang ingin dilepas berukuran maksimal 250 meter persegi. Pemohon hanya bisa melepaskan satu persil. Terakhir, lahan tidak dalam sengketa atau tidak masuk dalam perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemkot.

“Warga bisa mengajukan permohonan pelepasan tanah kepada Walikota Surabaya melalui Kepala DPBT dengan dilampiri KTP, fotokopi IPT, bukti pembayaran retribusi IPT terakhir serta surat pernyataan kesanggupan membayar segala biaya yang timbul akibat adanya permohonan pelepasan hak,” terang Yayuk.

Dia berharap, pemohon bisa mengurus langsung ke kantor DPBT Surabaya tanpa perantara. Hal itu bertujuan agar warga tidak mendapat informasi yang salah seputar pelepasan IPT.

Sayang, sejak diundangkan pemohon yang mengajukan pelepasan surat ijo masih minim. Yakni, sebanyak sembilan pemohon. Tiga di antaranya tidak memenuhi syarat lantaran memegang surat ijo di bawah 20 tahun.

Menurut Yayuk, minimnya permohonan pelepasan surat ijo ini bisa jadi karena harga yang dikenakan terhadap pemohon adalah harga pasar yang ditentukan oleh tim penilai independen. Sehingga, warga yang merasa keberatan memilih tetap memperpanjang IPT ketimbang melepas IPT menjadi hak milik.
Untuk diketahui, total sebanyak 2.502 persil yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dilepas. Persil-persil tersebut tersebar di wilayah Surabaya pusat, selatan, timur dan utara. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar