Kamis, 08 September 2016
Eksepsi Ditolak, Kasus Fitnah Pengacara Jessica Wongso Berlanjut Ke Pembuktian
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin akhirnya menolak eksepsi yang diajukan advokat DR Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH, terdakwa kasus fitanh dan pencemaran nama baik terhadap Guru SMP Giki I Surabaya, Saul Krisdiono.
Penolakan itu dituangkan dalam amar putusan sela, yang dibacakan dalam persidangan diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/9/2016).
Menurut Hakim Jihad, eksepsi yang diajukan pengacara Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini dianggap telah memasuki materi pokok perkara dan harus dibuktikan didalam persidangan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi dalam perkara ini,"ucap Hakim Jihad saat membacakan amar putusan selanya.
Atas penolakan tersebut, Terdakwa dan tim kuasa hukumnya berserta jaksa bersepakat untuk kembali bersidang, dalam dua pekan mendatang.
Untuk diketahui, sebelumnya Terdakwa Yudi Wibowo membantah tudingan pidana yang dimaksud dalam dakwaan jaksa.
Pidana yang didakwakan dianggap kabur, mengingat saat peristiwa pidana tersebut terjadi, posisi nya sebagai penerima kuasa atau pengacara dari korban penganiayaan.
Terdakwa Yudi dilaporkan Saul Krisdiono, guru SMP GIKI Surabaya, ke Polrestabes Surabaya atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. Yudi diduga mengirimkan surat yang merugikan nama baik Saul ke Wali Kota Surabaya dan beberapa instansi lain, termasuk Dinas Pendidikan setempat.
Surat itu dikirim Yudi saat Saul menjadi terdakwa kasus penganiayaan tahun 2013 lalu. Waktu itu, Yudi menjadi kuasa hukum Firdaus korban yang juga murid SMP GIKI Surabaya yang dianiaya Saul. Oleh pengadilan, Saul akhirnya divonis 3 bulan percobaan. Setelah putusan perkara penganiayaan itu, Saul lalu melaporkan Yudi ke polisi. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar