Rabu, 28 September 2016
Gagal di Pro Justicia, WNA China Dideportasi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengawasan terhadap orang asing, terus dilakukan Imigrasi. Xinhua, warga negara asal China, Selasa (27/9) pagi, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya. Pria 48 tahun ini dideportasi karena pada saat dilakukan pengawasan, ia tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah ketika petugas memergoki Xinhua sedang mengawasi barang di sebuah pertokoan PTC Surabaya Barat, awal September lalu.
Karena tidak bisa menunjukkan dokumen terkait ijin tinggal di Indonesia, Imigrasi lantas mengajukan tersangka Xinhua ke pro justicia, lantaran melanggar Pasal 116 UU Nomer 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa tidak menemukan cukup bukti atas dugaan pidana. Kasus ini pun akhirnya di SP-3.
“Pada saat kita amankan, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen. Menurut pengakuan dia, paspor dan visa ada pada temannya. Tetapi, sampai kita tunggu beberapa hari tidak ada, kita lantas melakukan pro justicia terhadap Xinhua,” ujar Romi Yudianto, Kabid Wasdak Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, kemarin.
Lanjut Romi, perkara Xinhua pun dinaikkan. Pada saat pelimpahan ke kejaksaan, teman Xinhua lantas menunjukkan dokumen, di antaranya paspor dan visa. Dalam dokumen itu, paspor Xinhua baru berakhir pada 13 Juni 2021. Termasuk juga visa, menyangkut bisnis yang dilakukan tersangka.
“Tetap kita lakukan deportasi, karena telah menyalahi Pasal 75 UU Nomer 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena kita anggap Xinhua, tidak mentaati peraturan yang ada, dan ini membahayakan. Makanya, kita lakukan deportasi dan pencekalan,” sambung Romi.
Ditambahkan Romi, saat dilakukan pemeriksaan, Xinhua mengaku sudah 12 tahun tinggal di Surabaya dan menjalani bisnis. Sebelum berdiri sendiri, ada perusahaan (sponsor) yang menjamin tersangka tinggal di Surabaya. Setelah lepas dari sponsor, Xinhua berdiri sendiri untuk menjalani bisnis tersebut.
Dalam pemulangan kemarin, pria 48 tahun ini mendapat pengawalan ketat dari petugas pengawasan dan penindakan (wasdak) Imigrasi sampai menuju ke Bandara Internasional Juanda. Sesampai di bandara, Xinhua tetap dalam pengawasan imigrasi.
Setelah pesawat Cathay Pacifik tujuan Hongkong hendak berangkat, Xinhua lantas diantar petugas sampai naik ke dalam pesawat yang tepat diberangkatkan pukul 07.50. Baru sekitar pukul 19.40, petugas imigrasi setempat, menerbangkan Xinhua ke Guang Zhou, Cina.
“Sudah dideportasi tadi pagi. Petugas kita sendiri yang mengawal sampai dia betul-betul naik ke dalam pesawat,” pungkasnya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar