Pages - Menu

Halaman

Rabu, 28 September 2016

Ini Hukuman Buat Bonek Perusak Mobil Di Jembatan Suramadu



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wajah tegang terlihat dari Aldi Imam Subiantoro (18), Warga Jalan Jatisrono Surabaya yang tersandung kasus perusakan mobil di Jembatan Suromadu beberapa waktu lalu.

Ketegangan Aldi cukup beralasan, Pasalnya, kasus perusakan hingga menjadikannya sebagai pesakitan ini memasuki babak akhir, yakni vonis hakim.

Namun, raut wajah tegang Aldi akhirnya berubah usai mengetahui dirinya dihukum lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yakni 10 bulan penjara.

Efran Basuning selaku majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa Aldi dengan pidana penjara selama 5 bulan saja. Dengan demikian, tak lama lagi terdakwa bisa menghirup udara bebas.
Dalam amar putusan yang dibacakan diruang cakra PN Surabaya,Selasa (27/9/2016). Hukuman  yang dijatuhkan terdakwa hanya semata-mata untuk memberikan efek jera, agar dikemudian hari tidak mengulangi perbuatannya. "Kamu dihukum 5 bulan, Jangan diulangi lagi ya,"sergah hakim Efran pada terdakwa Aldi diakhir pembacaan amar putusannya.

Mendengar putusan itu, terdakwa Aldi langsung sumringah dan menerima putusan hakim dengan menandatangani berita acara persidangan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cakra Yudha juga mengaku menerima putusan hakim, kendati vonis tersebut telah melebihi dari ambang batas SOP Kejaksaan, yakni 2/3 dari tuntutannya. "Kami terima karena terdakwa mengaku menyesal dan ingin melanjutkan sekolah, jadi kami terima putusan itu," terang JPU, Cakra Yudha saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, Kasus ini terjadi pukul 00.30 WIB Jumat (6/5) lali,  di pintu tol masih ditutup oleh beberapa orang untuk melakukan swiping dengan menghentikan semua kendaraan roda empat dengan berplat nomor N asal Malang.

Aksi swiping sempat membabi yang tidak hanya kepada mobil berplat N yang akan menyeberang ke Madura, namun kepada semua mobil yang menolak membuka kaca. Namun polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang sedang berjaga itu langsung menangkap beberapa 27 orang pelaku perusakan mobil tersebut.

Terdakwa pun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 214 Ayat (1) KUHP tentang melawan petugas yang sah. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar