Pages - Menu

Halaman

Rabu, 28 September 2016

Ini Penjelasan Bos Karaoke Happy Puppy Saat Diperiksa Sebagai Terdakwa



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan pidana pelanggaran hak cipta lagu-lagu grup band radja dengan terdakwa Santoso Setyadi, Bos Rumah Karaoke Happy Puppy memasuki babak baru.

Pada pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/6/2016), Santoso mengaku selama 25 tahun menggeluti bisnis rumah Karaoke, pihak nya tidak pernah bermasalah dalam pembayaran royalty pada lembaga manajemen kolektif (LMK). Setiap tahunnya, nominal miliara rupiah selalu digelontorkan dari bisnis karaokenya.

“Saat masih berlaku aturan lama, saya bayar sekitar Rp 1 miliar lebih. Saat pakai undang-undang baru ini, nilainya sudah mencapai Rp 9 miliar lebih,”terang Santoso pada majelis hakim yang diketuai Harijanto.

Selain itu, Santoso menegaskan, antara dirinya dengan Radja sebenarnya tidak ada urusan royalty. Sebab, semuanya sudah ditangani oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Dalam YKCI sendiri, ada item pembayaran yang disebutnya dengan istilah dana unclaim. Dana ini, diakuinya diperuntukkan untuk lagu-lagu maupun para pencipta lagu baru, atau belum terdaftar.

“Masalah mulai timbul saat ada perpecahan dalam organisasi LMK. Meskipun begitu, kami tetap meminta ijin pada LMK maupun pencipta lagu, sebelum memakainya,” tambahnya.

Disinggung hakim mengenai pembayaran royalty ke grup band Radja, Santoso mengaku dirinya hanya tahu melalui YKCI. Oleh YKCI, Radja diakui sudah dibayarkan royalty-nya. Namun, ada atau tidak ada pembayaran tersebut, dirinya mengaku tidak ambil pusing.

Sebab, ia merasa setiap tahunnya sudah membayarkan royalty sebanyak kamar karaoke yang dimilikinya, yakni 2200 kamar. “Nilainya Rp 9 miliar itu untuk 2200 kamar karaoke,” pungkasnya.

Keterangan ini sempat membuat Ketua Majelis Hakim Hariyanto melongo. Namun, ia kemudian menunda persidangan hingga dua pekan depan. 

Seperti diketahui, grup band Radja menggugat dua rumah karaoke, NAV dan Happy Puppy, karena dianggap menggunakan beberapa lagu baru miliknya tanpa ijin. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar