Jumat, 23 September 2016
Kalah Suara, Kasus La Nyalla Mattalitti Lanjut
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Putusan sela terkait eksepsi yang diajukan terdakwa La Nyalla Mattalitti tidak di capai dengan suara bulat. Pasalnya terdapat perbedaan suara antara hakim yang menyidangkannya.
Dua hakim yang setuju agar eksepsi La Nyalla di terima yakni Hakim Ketua Sumpeno dan Hakim anggota Baslin Sinaga. Bila eksepsi ini di terima maka La Nyalla Mattaliti dapat menghirup udara bebas.
Sedangkan tiga hakim lain yakni Masud, Anwar, dan Sigit herman berpendapat kalau eksepsi di tolak, sehingga dakwaan jaksa di nilai sudah dibuat dengan cermat, jelas dan tepat sehingga bisa menjadi pedoman dalam menyusun dakwaan dan persidangan bisa dilanjutkan.
"Menimbang bahwa tidak dapat mencapai musyawarah mufakat secara bulat maka akan di jatuhkan putusan sesuai suara terbanyak," kata Baslin.
Menanggapi hal tersebut, Bajo Suherman ketua Pemuda Pancasila (PP) Surabaya sangat menyayangkan adanya ketidak-patuhan hakim kepada pimpinan sidang.
"Aneh, bahwa ada hakim anggota tidak patuh pada hakim ketua. Ini namanya mbalelo, dan sangat disayangkan bahwa hakim ketua tidak tegas atau plin-plan sehingga menuruti keinginan dari anggotanya yang tidak taat serta tidak loyal pada pimpinan", ujarnya.
Untuk itu menurut Bajo, bagi tiga hakim anggota yang mbalelo perlu ada sanksi yang tegas karena tidak taat dan tidak loyal kepada pimpinan.
"Selain melawan pada hakim ketua, mereka juga melawan ketua Mahkamah Agung (MA), karena dengan tegas bahwa ketua MA Prof Hatta Ali sudah menyatakan bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan langsung dari beliau", katanya.
anksipun kata Bajo tidak hanya dijatuhkan pada hakim anggota namun hakim ketua pun harus menerima konsekwensi akibat tak bisa mengatur anggotanya.
"Sanksi juga perlu diberikan pada hakim ketua, karena tidak berlaku tegas pada anggotanya. Padahal tindakan tiga hakim anggota itu sama saja dengan tidak menjaga kehormatan lembaga MA sebagai lembaga peradilan yang membawahi para hakim." pungkasnya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar