Kamis, 22 September 2016
- Kamis, September 22, 2016
- progresifonline
- Metropolis
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk kedua kalinya Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) menggelar sidak Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai dengan peruntukannya di kawasan seputaran Jl. Manyar. Kamis, (22/9/2016).
Namun sidak IMB kali ini berbeda dari sebelumnya. Bila terdahulu dikawasan seputaran JL. Darmahusada, lokasi titik dipilih secara acak. Sedangkan untuk kali ini tepatnya dikawasan seputaran Jl. Manyar, jumlah titik lokasi yang akan sidak telah ditentukan yakni berjumlah 99 titik.
Untuk lebih efektif dan efesien, pihak DPUCKTR memiliki strategi agar sidak kali ini dapat terjangkau sepenuhnya pasalnya personil yang diterjunkan kali ini kurang lebih hanya 10 orang.
“Kita bagi semua, kita gak satu-satu datang, kita bagi keseluruh anggota yang ada. Nah nanti rekapannya berapa. Nanti kita laporkan”Kata Ali Murtadlo, Kasi pengendalian bangunan DCKTR Surabaya.
Ditambahkan Ali, sidak IMB terkait perubahan peruntukannya ini merupakan sebuah sosialisasi sehingga tidak ada bentuk tindakan.
“ Jadi sementara kita sosialisasi, artinya operasi simpatik, kita kasih waktu dulu agar mereka segera melengkapi bangunannya dengan IMB.” Jelas Ali.
Namun kata Ali, bagi masyarakat yang terkena sidak harus segera mengurus kelengkapan surat-surat yang dianggap belum sesuai dengan peruntukannya sebab pihaknya telah memberi batas waktu. Nah setelah batas waktu terlewati maka pihaknya kan segera memberikan tindakan.
Dari waktu yang kita berikan 7 hari ini, dia tidak ngajukan atau melengkapi IMB. Kita akan terapkan sanksi administratif, kita panggil sampai dengan peringatan dan bantuan ke satpol PP untuk ditutup.” Ungkapnya.
Sosilaisasi atau pendekatan ini masih kata Ali, untuk mengetahui sejauh mana keluhan masyarakat seolah terkesan malas untuk memperbaharui IMB atau merubah keperuntukannya.
“ Kadang-kadang mereka ada keluhan, kok repot ngurus IMB, kok bulet ngene, diurusin siapa, apa diurus biro jasa atau diurus sendiri.Kita minta keterangan mereka, oh ternyata mereka sudah ngurus tapi belum selesai. Kita tau alasan mereka. Baru kita perbaharui sistem kita mengapa kok sampai begini. “paparnya.
Selain itu tambah Ali, dengan sistem sidak sosialisasi ini, pihaknya maupun masyarakat merasa saling diuntungkan.
“ Kita dapat dua. Informasi dari mereka kita dapat. Mereka juga enak dapat penjelasan secara langsung. “ ungkapnya.
Untuk itu agar masyarakat tak dirugikan agar secepatnya memperbaharui atau merubah peruntukannya pasalnya dengan batas waktu selama 7 hari pasca sidak, pihak DPUCKTR akan memanggil kembali lantas memberikan sanksi adminitratif, peringatan hingga bantib. (arf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar