Rabu, 21 September 2016
Korupsi PD Pasar Surya Dinaikkan ke Tahap Penyelidikan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya terus mengebut pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui aliran dana korupsi yang terjadi di tubuh badan usaha milik daerah (BUMD) milik pemerintah kota (Pemkot) yakni di Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS).
Tak ayal dalam kurun waktu seminggu, Kejari Surabaya sudah memeriksa 8 orang, sehingga kasus yang awalnya hanya pengumpulan data dan bahan keterangan (Pul Data dan Baket) dinaikkan menjadi penyelidikan.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan, Bila pengusutan kasus yang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, yang awalnya masih tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) telah dinaikkan statusnya.
“Iya, kasus PD Pasar Surya sudah tahap lidik (penyelidikan, red) di Pidsus kami. tapi masih puldata dan pulbaket,” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (21/9).
Namun pria asal Bojonegoro ini enggan menjelaskan secara detail apalagi melakukan ekpose terlalu luas, pasalnya penyelidikan ini masih membutuhkan banyak bukti-bukti.
“Maaf mas, masih penyelidikan. Kejaksaan masih mencari bukti dari puldata dan pulbaket yang dilakukan penyelidik. Tunggu tanggal mainnya, pasti akan kita infromasikan,” pungkas Didik.
Seperti diberitakan dugaan korupsi PD Pasar Surya ini berdampak pada pemecatan 4 Kepala pasar dan 3 pegawai dinonjobkan. Tidak hanya itu. PD Pasar Surya juga berhasil mengungkap jumlah keuangan yang diselewengkan.
Penyelewengan keuangan pasar tersebut tersebar di beberapa pasar diantaranya, Pasar Kembang Rp 166.982.925, Pasar Wonokromo Rp 110.951.678, Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp 10.836.198. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar